Kordinasia SJS terungkap, Ebit alias Hadi disebut-sebut — ratusan truk minyak ilegal diduga lolos tanpa hambatan

Kordinasia SJS terungkap, Ebit alias Hadi disebut-sebut — ratusan truk minyak ilegal diduga lolos tanpa hambatan

Beritarepublikviral.com // Musi Banyuasin, 27 Maret 2026Praktik pengangkutan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan setelah diduga berlangsung terbuka dan terorganisir tanpa hambatan berarti di lapangan.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, sejumlah kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi minyak ilegal berhasil diidentifikasi secara langsung.

Data kendaraan yang terpantau di antaranya:

  1. Truk Isuzu warna hijau – D 8307 DZ
  2. Truk Isuzu warna hitam – BG 8678 BC
  3. Tengki Fuso warna merah – B 9122 UU
  4. Tengki Fuso warna hijau – BK 8707 VD

Keberadaan kendaraan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas distribusi minyak ilegal benar-benar terjadi dan dapat ditelusuri. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang signifikan terhadap aktivitas tersebut.

Dalam hasil penelusuran, muncul nama SJS yang disebut sebagai bagian dari koordinasi jaringan distribusi. Selain itu, Ebit alias Hadi juga disebut-sebut sebagai sosok yang diduga memiliki peran dalam pengendalian armada.

Pengakuan salah satu sopir di lapangan turut memperkuat dugaan adanya sistem yang terorganisir.

“Bawak minyak cong pak, dari penyulingan sinilah. Mau dibawak keluar, agek nunggu instruksi,” ujar sopir saat dikonfirmasi.

Sopir tersebut juga menyebut adanya jaminan keamanan dalam operasional armada.

“Kami aman di jalan karena sudah tergabung dalam koordinasi SJS,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya dugaan kegiatan ilegal yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terorganisir.

Dampak dari aktivitas ini dinilai sangat merugikan, baik dari sisi ekonomi negara maupun lingkungan. Negara berpotensi mengalami kerugian besar, sementara lingkungan terancam akibat limbah dari aktivitas penyulingan ilegal yang tidak terkelola dengan baik.

Secara hukum, aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berpotensi melanggar Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tekanan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan.

Jika data kendaraan telah teridentifikasi dan aktivitas terjadi secara terbuka, publik menilai tidak ada alasan untuk menunda penindakan hukum.

Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan serta pihak yang memungkinkan aktivitas tersebut terus berlangsung.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum saat ini menjadi taruhan dalam penanganan kasus ini.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam hasil investigasi masih terus dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi yang menjawab substansi temuan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan serta informasi dari berbagai sumber. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini masih berstatus dugaan dan belum tentu bersalah hingga adanya putusan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.

(Tim Investigasi BR-V)