Beritarepublikviral.com // Pekanbaru, 27 Maret 2026 — Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik, Larshen Yunus, secara tegas mengkritik fenomena yang dinilainya sebagai sikap “anti kritik” dari sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum (APH) yang kerap berujung pada praktik take down berita.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Larshen Yunus yang merupakan lulusan Universitas Riau (UR) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai, tindakan penghapusan berita yang telah dipublikasikan merupakan bentuk penyensoran yang dilarang dalam sistem pers di Indonesia.
“Sudah jelas dalam undang-undang, pelarangan penayangan maupun penghapusan berita yang telah dipublikasikan itu tidak dibenarkan. Namun ironisnya, justru pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kerap menjadi pelaku,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam berbagai kasus yang terjadi, wartawan dan aktivis sering kali menjadi pihak yang dirugikan dan bahkan dikriminalisasi.
“Yang terjadi selama ini, wartawan justru sering menjadi korban dari skenario yang dibangun. Banyak kasus yang tidak memenuhi unsur pidana, namun dipaksakan,” ujarnya.
Larshen menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur secara jelas dalam UU Pers melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara penghapusan berita.
“Kalau ada berita yang dianggap tidak benar, gunakan hak jawab atau koreksi. Itu mekanisme yang sah, bukan dengan meminta atau memaksa untuk menghapus berita,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai praktik pemberian uang kepada wartawan dengan tujuan menghapus berita seharusnya dikategorikan sebagai bentuk penyuapan, bukan pemerasan.
“Kalau ada pemberian uang agar berita dihapus, itu jelas masuk kategori penyuapan. Namun seringkali justru dibalik menjadi kasus pemerasan terhadap wartawan,” ungkapnya.
Ia juga mengkritisi penanganan sejumlah kasus yang dinilai tidak proporsional dan cenderung menyudutkan insan pers.
“Penegakan hukum harus objektif. Jangan hanya wartawan yang diproses, tetapi juga pihak yang diduga melakukan penyuapan harus diusut,” tegasnya.
Larshen Yunus turut mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam memahami unsur-unsur tindak pidana, khususnya terkait pasal pemerasan.
“Pemerasan itu ada unsur paksaan dan ancaman nyata. Kalau faktanya tidak ada, maka jangan dipaksakan. Ini harus dipahami dengan benar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga, dan segala bentuk upaya pembungkaman melalui praktik take down berita merupakan ancaman serius bagi demokrasi.
“Pers adalah pilar demokrasi. Jika berita bisa dihapus dengan tekanan atau kepentingan tertentu, maka itu sama saja merusak fondasi demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.
Ia mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, pejabat, serta insan pers untuk tetap menjaga profesionalitas, menjunjung tinggi hukum, serta mengedepankan mekanisme yang sah dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber dan informasi yang tersedia. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memiliki hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim BR-V)


