Beritarepubliviral.com Mojokerto, Jawa Timur – Sikap tegas ditunjukkan Ketua Umum Fast Respon Nusantara Counter Polri, Agus Flores, dalam membela langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Mojokerto, Jawa Timur. Pernyataannya tersebut menuai beragam respons publik, mulai dari dukungan hingga kritik tajam.
Agus Flores menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menyebut, setiap OTT pasti disertai dengan Barang Bukti (BB) yang kuat sebagai dasar penindakan.
“Analisa hukum saya jelas, orang yang terkena OTT berarti ada barang bukti. Itu bukan asumsi, tetapi bagian dari prosedur penegakan hukum,” tegasnya. Jumat, (27/03/2026).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa bagi pihak yang merasa dirugikan atau tidak menerima proses hukum tersebut, jalur yang tepat adalah melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam KUHAP.
“Silakan lakukan pembelaan di pengadilan atau ajukan praperadilan. Negara sudah memberikan ruang yang sah untuk menguji proses hukum tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, perdebatan di ruang publik sah-sah saja dalam negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.
Sikap Agus Flores ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam mendukung aparat penegak hukum, meskipun harus menghadapi gelombang pujian sekaligus kritik dari berbagai kalangan. Ia menegaskan bahwa keberpihakannya semata-mata pada penegakan hukum yang sesuai aturan dan bukan pada kepentingan tertentu.
“Yang saya bela adalah proses hukumnya, bukan orangnya. Selama sesuai aturan, harus kita dukung,” pungkasnya. (Tim)


