Beritarepublikviral.com // Palembang, 27 Maret 2026 — Rencana aksi damai yang akan digelar pada 31 Maret 2026 di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menjadi sorotan publik. Aksi tersebut dipicu oleh belum terungkapnya secara jelas kasus kematian seorang warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Hingga saat ini, kematian warga binaan tersebut masih menyisakan berbagai tanda tanya. Sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah, termasuk adanya luka memar, memicu perhatian serius dari pihak keluarga dan masyarakat.
Selain itu, lamanya proses hasil visum dinilai memperlambat terungkapnya penyebab pasti kematian, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik.
Dalam seruan aksi yang beredar, massa menyampaikan sejumlah tuntutan tegas terkait kasus tersebut.
Adapun tuntutan yang disuarakan antara lain:
- Copot Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB
- Proses hukum terhadap oknum yang diduga terlibat
- Hentikan segala bentuk kekerasan di dalam lapas
Selain itu, massa juga mendesak agar kasus kematian warga binaan tersebut diusut secara tuntas, transparan, dan profesional.
“Kami ingin kejelasan dan penanganan yang terbuka terhadap kasus ini, agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan,” ujar salah satu perwakilan massa dalam seruan aksi.
Aksi ini disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia di dalam lembaga pemasyarakatan.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus ini, mengingat pentingnya jaminan keselamatan dan hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana.
Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci penyebab pasti kematian korban maupun hasil visum yang telah dilakukan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar serta hasil penelusuran awal. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memiliki hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)


