Sengketa Lahan TBBM Pertamina Ujung Tanah Memanas, Warga Tamalabba Menolak dan Siap Melawan Hingga Putusan Inkrah

Sengketa Lahan TBBM Pertamina Ujung Tanah Memanas, Warga Tamalabba Menolak dan Siap Melawan Hingga Putusan Inkrah

Beritarepublikviral.com // Makassar, 26 Maret 2026Sengketa lahan di kawasan TBBM Pertamina Ujung Tanah, Kota Makassar, kian memanas dan memicu ketegangan serius di lapangan. Penolakan keras dari warga Kelurahan Tamalabba bahkan sempat berujung ricuh, menyusul belum adanya kepastian hukum atas status lahan yang dipersengketakan.

 

Hingga Maret 2026, konflik tersebut masih berada dalam situasi tarik-menarik antara klaim warga dan pihak terkait, tanpa kejelasan penyelesaian yang konkret.

Pada 13 Februari 2026, Pengadilan Negeri Makassar diketahui telah mengeluarkan sejumlah putusan terkait sengketa tanah di wilayah tersebut. Namun demikian, belum ada kepastian apakah putusan tersebut secara langsung menyentuh objek sengketa di kawasan TBBM Pertamina Ujung Tanah.

Di tengah ketidakpastian hukum, tekanan terhadap relokasi depo BBM terus menguat. Hasil kajian Public Policy Network (Polinet) sejak November 2025 menyebut lokasi depo tidak memenuhi standar keselamatan internasional dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi masyarakat sekitar.

DPRD Sulawesi Selatan pun sebelumnya telah mendorong audit menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi terkait langkah relokasi ataupun penataan ulang kawasan tersebut.

Sementara itu, proses mediasi antara pihak Pertamina, Pemerintah Kota Makassar, dan warga belum menunjukkan titik terang. Perbedaan klaim kepemilikan lahan masih menjadi akar konflik utama yang belum terselesaikan.

Pihak Pertamina menyebut lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang ditempati secara ilegal, sementara warga menegaskan memiliki hak sah atas tanah tersebut.

Perwakilan keluarga tokoh masyarakat almarhum Daeng Malli menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan tertulis antara warga dengan pihak TBBM Pertamina Ujung Tanah.

“Tidak pernah ada kesepakatan tertulis yang diberikan kepada warga. Ini yang menjadi dasar kami untuk tetap bertahan,” tegas perwakilan keluarga.

Warga Kelurahan Tamalabba juga secara terbuka menyatakan akan terus melakukan perlawanan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Selama belum ada putusan inkrah, kami tidak akan mundur. Ini soal hak kami,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik yang lebih besar apabila tidak segera ditangani secara serius dan transparan oleh pihak berwenang.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah konflik sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memiliki hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Andy Syamsir Tim BR-V)