Medan Online El_ang B_li Dilaporkan ke Polres Tabanan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Medan Online El_ang B_li Dilaporkan ke Polres Tabanan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Beritarepublikviral.com Tabanan – Dugaan pemberitaan tanpa konfirmasi yang dianggap mencemarkan nama baik berujung pada pelaporan ke Polres Tabanan. Media online El*ng B*li dilaporkan oleh dua pihak berbeda pada Rabu (25/3).

Pelapor pertama, Bagio Utomo, warga Dauh Peken sekaligus pemilik SPPG MBG di Jalan Anyelir Tabanan dan penasehat Yayasan Arroshikun, mendatangi SPKT Polres Tabanan sekitar pukul 12.40 WITA. Pada hari yang sama, Perumda Sanjayaning Singasana melalui PIt Direktur Utama I Nyoman Hari Sujana juga melayangkan laporan serupa.

Keduanya kemudian diarahkan ke ruang Reskrim lantai II untuk menjalani pemeriksaan. Laporan Bagio tercatat dengan nomor SPM/95.a/III/2026/SPKT/RES TBN, sedangkan laporan Perumda bernomor SPM/94.a/III/2026/SPKT/RES TBN.

Keduanya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ragio menyatakan keberatan atas herita beriudul
Bagio menyatakan keberatan atas berita berjudul “Dugaan Keterlibatan I Komang Gede Sanjaya dalam Pengelolaan SPPG MBG di Tabanan, Tunggakan ke Perusda Jadi Sorotan”. la menilai berita tersebut tendensius, tidak melalui klarifikasi, dan merugikan dirinya. Bagio membantah disebut sebagai “kroni” I Komang Gede Sanjaya serta menegaskan kewajiban pembayaran bahan pokok telah dipenuhi yayasan. la juga menolak disebut sebagai Ketua Bamusi Tabanan, yang menurutnya memicu protes dari rekan Bamusi.

Keberatan senada disampaikan Hari Sujana. la menilai pemberitaan tidak akurat dan tanpa konfirmasi kepada Perumda. la menegaskan kondisi keuangan perusahaan sehat, tidak mengalami tekanan, serta pengunduran diri mantan direktur bukan karena beban operasional. Menurutnya, berita tersebut merusak citra Perumda dan berpotensi mengurangi kepercayaan mitra bisnis.

“Atas dasar itu kami melapor dan berharap diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Pihak penyidik Polres Tabanan menyatakan telah
tekanan, serta pengunduran diri mantan direktur bukan karena beban operasional. Menurutnya, berita tersebut merusak citra Perumda dan berpotensi mengurangi kepercayaan mitra bisnis.

“Atas dasar itu kami melapor dan berharap diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Pihak penyidik Polres Tabanan menyatakan telah menerima kedua laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Saat ini laporan masih dalam tahap penerimaan dengan tanda terima pengaduan masyarakat. (Tim)