Beritarepublikviral.com // Muara Enim, 26 Maret 2026 — Dugaan praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan kembali mencuat dan menuai sorotan tajam. Gudang BBM ilegal yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial BD diduga masih beroperasi secara bebas meskipun sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh aparat.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang berisiko tinggi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas di gudang tersebut terpantau masih berjalan dengan pola yang terorganisir. Sejumlah kendaraan, termasuk mobil tangki dan truk modifikasi, diduga rutin keluar masuk lokasi untuk melakukan aktivitas bongkar muat BBM.
Modus operasional yang digunakan diduga berupa praktik penukaran BBM, di mana satu drum BBM murni ditukar dengan dua drum BBM mentah hasil penyulingan tradisional yang sebagian besar berasal dari wilayah Musi Banyuasin.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas aktivitas tersebut.
“Kami hampir setiap hari melihat mobil tangki dan truk keluar masuk. Aktivitas ini jelas mencurigakan dan sangat meresahkan warga sekitar,” ujarnya, Kamis (26/03/2026).
Selain menimbulkan keresahan, keberadaan gudang BBM ilegal tersebut juga dinilai berpotensi besar mencemari lingkungan serta memicu kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan warga.
“Kami khawatir sewaktu-waktu bisa terjadi kebakaran. Limbahnya juga mencemari lingkungan,” tambahnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas ilegal tersebut, sehingga gudang BBM tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Selatan, segera mengambil langkah tegas dan terukur. Warga berharap tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.
Secara hukum, praktik penimbunan, pengoplosan, serta distribusi BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan aktivitas tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini masih dalam konteks dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memiliki hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)


