Apel Perdana Usai Idul Fitri 1447 H, Bupati Aceh Singkil Soroti Disiplin ASN dan PPPK

Apel Perdana Usai Idul Fitri 1447 H, Bupati Aceh Singkil Soroti Disiplin ASN dan PPPK

Beritarepublikviral.com // Aceh Singkil, 25 Maret 2026Bupati Aceh Singkil, H. Sapriadi Oyon, S.H memimpin apel perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Singkil, Rabu (25/03/2026).

Apel tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Singkil, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Bagian, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam amanatnya, Bupati menyampaikan sorotan serius terhadap tingkat kehadiran ASN dan PPPK yang dinilai masih rendah tanpa keterangan yang jelas.

“Seharusnya apel perdana ini menjadi wujud kedisiplinan dan kesiapan kita dalam kembali menjalankan tugas. Namun saya melihat masih banyak yang tidak hadir tanpa keterangan, ini tentu sangat disayangkan,” tegas H. Sapriadi Oyon.

Bupati juga memerintahkan Sekretaris Daerah bersama Asisten Administrasi Umum (Asisten III) untuk segera melakukan pendataan serta mengambil langkah tegas terhadap ASN dan PPPK yang tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Ia menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kedisiplinan adalah kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Momentum apel perdana ini diharapkan menjadi titik awal bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk kembali bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat Aceh Singkil.

Dengan komitmen tersebut, diharapkan kinerja pemerintahan dapat semakin optimal pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi resmi yang disampaikan dalam kegiatan apel. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap memiliki hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Joni Tim BR-V)