Beritarepublikviral.com Medan – Kasus korban maling jadi tersangka setelah disuruh Polisi untuk menangkap sendiri sekarang ini sudah sangat viral menggemparkan Indonesia ternyata punya banyak keanehan, dimana Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan diduga berbeda pendapat dan penjelasan saat melakukan konfrensi pers.
Bahkan mirisnya lagi, setelah melakukan konfrensi pers, Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan terkait dengan penetapan korban pencurian sebagai tersangka dan mengexposenya ke publik bukannya di puji, Polisi malahan dihujat dan dirujak oleh netizen dan masyarakat secara bertubi tubi.
informasi yang kami dapatkan pada 20 Maret 2026 dilansir dari https://tribratanews.sumut.polri.go.id/ Kasat Reskrim Polrestabes Medan pada rilis perdananya menekankan bahwa pada awalnya penyidik telah mengingatkan agar seluruh proses penindakan diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Namun, karena tindakan penangkapan dilakukan secara mandiri tanpa menunggu kehadiran petugas, rangkaian peristiwa tersebut kemudian menimbulkan persoalan hukum baru yang harus diproses sesuai aturan.
Padahal menurut keterangan korban yang kami dapatkan bahwa mereka ikut merencakan penangkapan kedua maling tersebut dengan penyidik Polsek Pancur Batu sehingga korban pun meminta tolong kepada seorang pekerjanya untuk memancing pelaku untuk bertemu. Bahkan sebelum melakukan penangkapan korban bersama keluarganya sempat bertemu dengen penyidik dan duduk di warung di depan perumahan royal sumatera pada 22 September 2025 sore.
Pada saat itu penyidik polsek pancur batu datang dengan seorang pria yang belakangan diketahui bukan lah anggota kepolisian, bahkan teman penyidik tersebut lah yang dijadikan sebagai saksi untuk melaporkan korban pencurian ke Polrestabes Medan.
Saat pertemuan sebelum melakukan penangkapan, korban sempat berdiskusi dengan penyidik dan penyidik yang malahan meminta agar korban bersama keluarganya yang melakukan penangkapan dan menyerahkannya kepadanya. setelah korban mengetahui keberadaan pelaku korban bersama penyidik pun berangkat ke hotel Kristal tempat pelaku berada.
Namun penyidik hanya menunggu di pos pertama di hotel Kristal, sementara korban besama temannya kedalam kamar nomor 22 dan korban pun melihat pelaku memegang sebuah pisau sehingga pada saat itu korban berupaya membela diri dan menghindari pisau yang dipegang pelaku. Ternyata di hotel tersebut kedua pelaku berada di kamar yang terpisah di kamar nomor 22 pelaku berada di dalam kamar dengan seorang wanita yang disuruh untuk memancing agar bertemu dengan pelaku, dan di kamar nomor 23 korban sendiri mendapati pelaku sedang berada dengan seorang anak smk asal Sidikalang yang sedang PKL di Ramayana Medan Kota, korban kemudian menyerahkan kedua pelaku kepada penyidik yang sudah menunggu dipos pertama.
Korban juga membantah adanya pengeroyokan dan penyetruman kepada kedua pelaku, bahkan pihak hotel Kristal dan karyawan juga membantah ada terjadi pengeroyokan terhadap kedua maling yang diamankan, setelah kedua maling diserahkan penyidik pun mengintrogasi kedua pelaku dan menyuruh korban untuk membawanya ke Polsek Pancur Batu dalam keadaan baik dan tidak ada memar.
Bahkan penyidik sempat mengajak korban membawa pelaku kerumah kos kosan di daerah pancing untuk mengambil barang hasil curian yang mereka simpan dirumah temannya, setetlah itu kedua pelaku bersama terduga penadah dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan sebelum dimasukan kedalam sel korban sempat mengambil foto dimana tidak ada terlihat memar pada mata pelaku pencurian.
Namun setelah berita tersebut viral, kami kutip dari https://tribratanews.sumut.polri.go.id/, Kapolrestabes Medan menggelar konfrensi pers dan mengatakan bahwa, Polrestabes Medan memberikan penjelasan menyeluruh terkait perkara yang sempat viral di media sosial dengan narasi “korban jadi tersangka”.
Kepolisian menegaskan, perkara tersebut terdiri dari tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026).
Polisi memastikan bahwa kasus pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam memiliki alur hukum masing-masing dan tidak dapat dicampuradukkan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari.
Dua karyawan toko, yakni Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dilaporkan sebagai pelaku pencurian. “Perkara pencurian tersebut telah diproses sesuai hukum, disidangkan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn. Ia menegaskan, tindak pidana pencurian merupakan peristiwa hukum yang terjadi lebih dahulu dan telah selesai secara yuridis. Peristiwa lain kemudian terjadi pada 23 September 2025 sore, berupa penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan. Dalam perkara ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian justru berstatus sebagai korban.
Namun dalam press rilis tersebut Kapolrestabes Medan tidak menjelaskan peran seorang pria yang datang dan ikut untuk menangkap pelaku pencurian bersama korban ke hotel Kristal pada 22 september 2025 dimana pria tersebut merupakan teman penyidik Polsek Pancur Batu yang belakangan diketahui korban merupakan warga sipil dan yang kemudian malahan dijadikan saksi untuk melaporkan korban pencurian ke Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan juga tidak menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan korban sempat bertemu dengan penyidik yang menangani laporan kasus pencurian di sebuah warung di depan perumahan royal sumatera.
Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Medan juga tidak menjelaskan bahwa salah satu pelaku ditemukan oleh korban berada dengan seorang anak yang masi dibawah umur yang masi berstatus pelajar SMK.
Dalam kasus ini memang agak aneh, dimana seorang pekerja yang disuruh korban untuk memancing pelaku untuk bertemu malahan kemudian dijadikan sebagai saksi dan pria yang datang dengan penyidik ke hotel Kristal juga dijadikan sebagai saksi untuk melengkapi laporan si pencuri ke Polrestabes Medan, bahkan penyidik polsek pancur batu yang menangani laporan pencurian pun diduga ikut menyudutkan korban pencurian saat pemeriksaan di unit resmob polrestabes Medan.
Namun terkait anak SMK yang berada dengan maling di kamar nomor 23 hotel Kristal, menangapi Surat Dumas, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Penggendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Dairi, dr Nitawati Sitohang menjelaskan bahwa;
1. Anak inisial SDLS, Jenis kelamin peremuan dengan usia 16 tahun benar berasal dari Kabupaten Dairi yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prekerin) di Ramayana Medan Kota;
2. Anak inisial SDLS memiliki teman yang bekerja di konter Hp dengan inisial A, jenis kelamin poerempuan dimana awalnya mereka berteman di instagram dan sering main ke konter. dan berkenalan dengan petugas konter lainnya. (diduga pelaku pencurian inisial TT dan DA);
3. Ketika pemilik konter kehilangan handphone sebanyak 20 buah, pemilik konter menduga kejadian tersebut melibatkan inisial A dan anak inisial SDLS karea berdasarkan hasil rekaman CCTV terlihat anak inisial SDLS sering main ke konter. Sehingga inisial A meminta pertolongan kepada anak insial SDLS untuk mengajak kedua temannya yang sebelumnya bekerja di konter tersebut inisial TT dan DA untuk berjuma. Ketika dihubungi melalui Telepon inisial TT dan DA tidak bersedia bertemu di luar dengan alasan sedang dicari orang karena berantam. Kemduain anak inisial SDLS mengajak berjumpa di hotel, keduanya bersedia, sehingga dengan didampingi oleh polisi, pemilik konter dan inisial A, anak inisial SDLS pergi ke hotel tersebut. Setelah sampai di hotel dan bertemu dangan inisial TT dan DA maka polisi menangkap keduanya.
4. Setelah kasus ini ditangani oleh pihak Kepolisian Tuntungan, tidak ditemukan adanya hubungan pencurian dengan anak inisial SDLS dan SDLS tidak ada menikmati hasil pencurian tersebut serta tidak ada peristiwa Cek –In di hotel tersebut. Hal ini disampaikan pihak kepolisian kepada ibu anak SDLS (melalui telpon) dan guru pembimbing Praktek Kerja Industri (Prakerin).
Dalam keterarangan yang disampakain oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA) tersebut dijelaskan bahwa Polisi mendampingi dan melakukan proses penangkapan di hotel namun Polrestabes Medan tidak membeberkan fakta tersebut, Polrestabes Medan malahan mengatakan bahwa korban melakukan penangkapan secara mandiri tanpa menugungu kedatangan petugas.
Bahkan dalam hal ini, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu yang kami konfirmasi mengenai point ke empat dalam hal tersebut membantah ada melakukan penanganan terhadap kasus tersebut.
“Kan sudah kita jawab tadi, tidak urusan dan sangkut paut terkait laporan tersebut. jika ada yang memberikan statment baiknya tanya langsung ke pemberi jawaban, kami tidak merasa ada memberikan jawaban kepada PPPA,” ujarnya. Jumat 20 Maret 2026. (***)
Jadi dalam hal ini siapa yang memberikan penjelasan kepada dinas PPPA Kabupaten Dairi ?. (Tim)
(Bersambung)*


