Beritarepublikviral.com // Medan, 17 Maret 2026 — Seorang pria berinisial HE (37) diduga menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh lebih dari dua orang pelaku di depan sebuah rumah kosong di Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara, pada Selasa (17/03/2026).
Peristiwa tersebut diduga merupakan aksi pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pelaku secara bersama-sama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial KB dan KW diduga tidak bertindak sendiri, melainkan turut dibantu oleh beberapa orang lainnya yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Motif atau latar belakang penganiayaan hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait pemicu terjadinya aksi kekerasan tersebut.
Pihak korban diketahui telah membuat laporan resmi ke Polsek Medan Baru yang diterima oleh Kepala SPKT, AIPDA DANIEL NASUTION, dengan nomor laporan STTLP/225/III/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 9 Maret 2026.
Penanganan perkara kini telah ditindaklanjuti oleh penyidik berinisial EG dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Melalui kuasa hukumnya dari Dragon Justice Law Firm, korban membenarkan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi dan telah dilakukan penanganan awal termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Para pelaku diduga menggunakan berbagai benda seperti balok kayu, bambu, dan batu bata sehingga korban mengalami luka memar di alis kiri, luka di kening kanan, luka di belakang kepala, serta lecet pada bagian pinggang dan lutut,” ungkap kuasa hukum korban, ANDIKA SH.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka yang diduga kuat akibat tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Kuasa hukum korban juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang di tengah masyarakat.
“Kami meminta agar hal-hal yang sepele tidak berujung pada tindakan kriminal seperti pengeroyokan yang merugikan masyarakat, khususnya pihak yang lemah,” tegas ANDIKA SH.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak korban dan kuasa hukum. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memiliki hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)


