Operasi Pekat Semeru 2026: Polres Gresik Musnahkan 983 Botol Miras Berbagai Merek

Operasi Pekat Semeru 2026: Polres Gresik Musnahkan 983 Botol Miras Berbagai Merek

BeritaRepublikViral.com || GRESIK Polres Gresik menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/3/2026) sore, Kapolres Gresik memimpin langsung pemusnahan ratusan botol miras hasil tangkapan Operasi Pekat Semeru 2026.

​Rincian Hasil Operasi Tipiring
​Berdasarkan Laporan Singkat dari Sat Samapta Polres Gresik, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan Operasi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 5 Maret 2026.

​Total terdapat 983 botol miras dari berbagai jenis dan merek yang berhasil disita. Beberapa rincian mencolok dari daftar tersebut meliputi:
• ​Arak Sedang: 147 Botol
• ​Bir Bintang: 132 Botol
• ​Guiness: 83 Botol
• ​Arak Bali: 62 Botol
• ​Anggur Merah: 24 Botol
• ​Serta merek lainnya seperti Singaraja, Kawa-kawa, Whisky, hingga merek luar seperti Iceland dan Vodka.

​Transparansi dan Keamanan Masyarakat
​Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari efek negatif miras yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas.
​”Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis bersama jajaran Muspida dan tokoh agama sebagai tanda bahwa tidak ada ruang bagi peredaran miras ilegal di Gresik,” tegasnya.

​Sinergi Lintas Sektoral
​Pemusnahan yang berlangsung di Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No. 214, Kembangan, Kebomas ini turut ditandatangani oleh Kasat Samapta, Satriyono, S.H. (Ajun Komisaris Polisi). Kehadiran para pemangku kepentingan (stakeholders) memperkuat dukungan publik terhadap kinerja Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah menjelang bulan-bulan krusial di tahun 2026.