Laporan wartawan Berita Republik.com: Irpan Sofyan

Jakarta – Dugaan praktik investasi bodong berkedok perdagangan emas mulai mendapat perhatian serius. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) resmi membuka penyelidikan setelah menerima laporan dari koalisi jurnalis nasional terkait dugaan penipuan investasi trading emas yang merugikan masyarakat.

Laporan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (12/3/2026) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) 1 BAPPEBTI, Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.

Kasus ini mencuat setelah seorang jurnalis, Sugiyanto, anggota tim media MWN Yogyakarta, mengaku menjadi korban tawaran bisnis yang diklaim sebagai investasi emas dengan potensi keuntungan tinggi. Namun dalam praktiknya, mekanisme perdagangan yang dijalankan tidak dijelaskan secara transparan sejak awal sehingga memunculkan dugaan adanya sistem yang tidak sesuai prosedur.

Laporan tersebut diajukan oleh koalisi media yang dipimpin oleh seorang jurnalis berinisial I dari Mediaistana.com bersama sejumlah wartawan dari berbagai media nasional, di antaranya Mediaistana.com, Porosnusantara.com, Portalinfokom.com, Targethukum.com, Narasinegeri.my.id, Kompas.sbs, Petajurnalis.com, Detik.sbs, Redaksi.co, Gakorpan.com, Harian62.info, Bhayangkaralipsus.com, Beritarepublikviral.com, Fokusinews.com, Citraantaranews.com, Inewsfakta.com, Sidikpolisinews.com, Viral.com, Indonesiaglobal.com, dan Edisi.id.

Dalam pertemuan tersebut, koalisi media turut menyampaikan kronologi kejadian serta bukti awal yang menguatkan dugaan adanya praktik investasi yang tidak transparan.

“Saya sempat menyarankan agar dana ditempatkan di lembaga resmi seperti Pegadaian untuk investasi emas Antam yang memiliki legalitas dan sistem yang jelas. Namun kenyataannya berbeda dari janji yang diberikan. Karena itu kami merasa perlu mengawal kasus ini hingga tuntas demi memperjuangkan keadilan dan melindungi masyarakat,” ujar salah satu perwakilan koalisi media.

Menanggapi laporan tersebut, pihak BAPPEBTI menegaskan komitmennya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif. Seluruh informasi yang disampaikan oleh masyarakat maupun media akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur atau mengarah pada praktik penipuan, maka pihak yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. Jika ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar salah satu pejabat BAPPEBTI dalam pertemuan tersebut.

Selain menerima laporan, BAPPEBTI juga memberikan penjelasan kepada para korban mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh, mulai dari proses pengajuan pengaduan resmi, pengumpulan bukti, hingga mekanisme pemulihan hak sesuai prosedur yang berlaku.

Koalisi media menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap proses penyelidikan berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas.

“Pertemuan ini menjadi langkah awal penting dalam upaya penegakan hukum serta perlindungan masyarakat. Kami berharap penyelidikan dapat berjalan cepat dan tepat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dalam praktik investasi ilegal,” ujar perwakilan koalisi menutup pertemuan.

(red/tim)