Sidang Waris Putra Budiman Memicu Kontroversi: Netralitas Majelis Hakim di Pengadilan Agama Surabaya Disorot Tajam

Sidang Waris Putra Budiman Memicu Kontroversi: Netralitas Majelis Hakim di Pengadilan Agama Surabaya Disorot Tajam

Brv.com||Surabaya – Sengketa ahli waris Putra Budiman yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Surabaya semakin memanas.(10/3/26)

Bukan hanya persoalan perebutan hak waris, tetapi juga sorotan keras terhadap sikap majelis hakim yang oleh pihak penggugat dinilai menunjukkan kecenderungan berpihak kepada pihak tergugat, yang disebut bernama Ninik.

Dalam ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat lahirnya keadilan, justru muncul persepsi bahwa keseimbangan pemeriksaan belum berjalan sebagaimana mestinya.

Sejumlah langkah persidangan dinilai memunculkan tanda tanya serius mengenai ketegasan majelis hakim dalam menguji setiap dalil dan alasan dari pihak tergugat.

Sorotan paling tajam muncul dari ketidakhadiran tergugat dalam beberapa agenda sidang dengan alasan sakit.

Dalam praktik hukum acara, alasan kesehatan yang dijadikan dasar ketidakhadiran seharusnya didukung oleh dokumen medis resmi yang dapat diverifikasi di hadapan majelis hakim.

Namun menurut pihak penggugat, bukti medis tersebut belum pernah diperlihatkan secara terbuka dalam persidangan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan keras di tengah publik: apakah alasan tersebut benar-benar diuji secara ketat oleh majelis hakim, atau justru diterima begitu saja tanpa verifikasi mendalam?

Tak berhenti di situ, perhatian juga tertuju pada dokumen krusial berupa surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh notaris.

Dokumen ini menjadi salah satu penentu penting dalam perkara sengketa waris tersebut.

Namun hingga kini, notaris sebagai pihak yang menerbitkan dokumen itu belum dipanggil ke persidangan untuk menjelaskan dasar hukum serta proses penerbitannya.

Padahal, menghadirkan pembuat dokumen otentik merupakan langkah fundamental dalam menguji keabsahan dan kekuatan pembuktian sebuah dokumen hukum.

Kondisi ini memunculkan serangkaian pertanyaan yang semakin menghantam proses persidangan:
Mengapa notaris yang menerbitkan dokumen ahli waris belum dipanggil untuk memberikan keterangan langsung di persidangan?

Apakah seluruh proses pembuktian telah dilakukan secara menyeluruh dan berimbang?

Mengapa ketidakhadiran tergugat dengan alasan sakit tidak diuji secara terbuka melalui bukti medis yang jelas?

Apakah sikap majelis hakim benar-benar mencerminkan independensi, atau justru menimbulkan persepsi keberpihakan?

Perkara ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas proses di Pengadilan Agama Surabaya.

Sebab dalam setiap proses peradilan, kepercayaan publik tidak hanya dibangun dari putusan akhir, tetapi dari bagaimana hakim menjalankan proses pemeriksaan secara objektif, transparan, dan tidak memihak.

Jika ruang sidang mulai dipenuhi pertanyaan tentang netralitas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil sengketa waris Putra Budiman—melainkan juga wibawa dan integritas lembaga peradilan itu sendiri.