Beritarepublikvirak.com Palas – Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas kembali menemukan adanya pengedaran Gas LPG 3 kg bersubsidi dengan harga yang cukup tinggi.
Liquiefield Peteolium Gas (LPG) Subsidi 3 Kg seharusnya dijual dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp. 21.500, tetapi Sat Reskrim Polres Padang Lawas menemukan salah satu pengecer menjual dengan harga Rp.35 ribu.
Hal tersebut tentunya menjadi keluhan masyarakat. Sat Reskrim Polres Padang Lawas mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat. Kemudian, Tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke pedagang eceran gas di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas pada Minggu (8/3/2026).
Disaat tim melakukan penyelidikan, telah ditemukan kebenaran tentang informasi tersebut sehingga langsung dilakukan penindakan terhadap pengecer yang menjual Gas LPG 3 kg bersubsidi di atas HET.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus saat dikonfirmasi membenarkan penindakan itu.
“Iya benar, kami telah melakukan penindakan terhadap para pedagang eceran gas LPG tiga kilogram bersubsidi yang menjual diatas HET,” terangnya.
Dari penindakan, kata AKP Irwansyah, telah diamankan sebanyak 5 tabung Gas LPG 3 kg bersubsidi ke Mapolres Padang Lawas.
“Untuk selanjutnya, kami akan memanggil pedagang eceran tersebut, untuk dilakukan wawancara lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasat Reskrim pun berharap kepada masyarakat Kabupaten Padang Lawas, agar tidak ragu memberikan informasi apabila terdapat harga Gas LPG 3 kg bersubsidi yang melebihi HET, agar bisa ditandak lanjuti.
“Kami sangat mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang adanya dugaan kecurangan dalam penjualan Gas LPG bersubsidi. Bahkan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi adanya dugaan tindak kejahatan lainnya,” harap AKP Irwansyah Sitorus. (Tim)


