Kasus Investasi Trading Bermasalah Terkuak, Komunitas Pers Desak Pengusutan di Pekanbaru

Kasus Investasi Trading Bermasalah Terkuak, Komunitas Pers Desak Pengusutan di Pekanbaru

 

Bantul, Jawa Tengah, BRV.com — Dunia pers Indonesia kembali diguncang kabar memprihatinkan. Seorang jurnalis aktif asal Jawa Tengah, Sugiyanto, yang tergabung dalam media MWN, mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi trading emas yang melibatkan perusahaan pialang berjangka, PT Best Profit Futures (BPF) Cabang Pekanbaru.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan kalangan jurnalis mengenai maraknya praktik investasi yang diduga menyesatkan.

Sugiyanto mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta setelah mengikuti skema investasi trading yang ditawarkan oleh sejumlah oknum yang diduga terkait dengan operasional di kantor BPF Pekanbaru. Ia menyebut proses yang dialaminya penuh dengan tekanan psikologis serta janji keuntungan yang tidak sesuai kenyataan.

Modus Dugaan Manipulasi Akun

Menurut penuturan korban dan pihak yang mendampinginya, awalnya Sugiyanto dijanjikan keuntungan dari aktivitas trading emas dengan kemudahan penarikan dana (withdraw). Namun, dalam praktiknya justru terjadi serangkaian kendala pada akun miliknya.

Korban mengaku berulang kali diminta melakukan top-up dana tambahan dengan alasan akun trading terkunci dan membutuhkan dana untuk membuka kembali
akses transaksi.

“Awalnya dijanjikan keuntungan besar dan penarikan dana yang mudah. Namun setiap kali ada keuntungan, akun justru dikunci dan korban diminta menyetor dana lagi,” ungkap salah satu sumber yang mendampingi Sugiyanto.

Dalam waktu singkat, dana ratusan juta rupiah yang dimasukkan ke akun trading tersebut akhirnya tidak dapat ditarik kembali.

Dugaan Korban Lain dengan Kerugian Miliaran

Kasus yang menimpa Sugiyanto diduga bukan satu-satunya. Berdasarkan penelusuran informasi yang beredar, sejumlah nama lain disebut juga mengalami kerugian besar dalam aktivitas trading yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Beberapa korban yang disebutkan antara lain:

•Le Hong dengan kerugian sekitar Rp2,6 miliar

•Abdul Rahmat Gultom sekitar Rp1,2 miliar

•Adi Putra Siregar sekitar Rp130 juta

•Saur Rudy Hutasoit sekitar Rp100 juta

Total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah ini memunculkan dugaan adanya praktik kejahatan ekonomi yang dilakukan secara terstruktur oleh oknum tertentu.

Komunitas Pers Minta Aparat Bertindak

Kasus ini memicu reaksi dari sejumlah jurnalis dan komunitas pers yang menyerukan solidaritas untuk mengawal proses hukum. Mereka mendesak aparat penegak hukum di Provinsi Riau agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Selain itu, pengawasan dari regulator perdagangan berjangka juga diminta diperketat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sejumlah pihak juga meminta agar aparat kepolisian di Kota Pekanbaru memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk beberapa nama yang disebut oleh korban.

Langkah Hukum Disiapkan

Tim kuasa hukum Sugiyanto kini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan kasus ini secara resmi. Beberapa pasal yang dipertimbangkan antara lain:
•Pasal 378 KUHP tentang penipuan
•Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
•Dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kuasa hukum berharap aparat dapat segera menelusuri aliran dana dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

Seruan Kewaspadaan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik investasi berisiko tinggi dapat menimpa siapa saja, termasuk kalangan jurnalis yang selama ini aktif mengedukasi masyarakat.

Komunitas pers pun mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa penjelasan yang transparan.

“Jika satu jurnalis tersakiti, ribuan pena akan bicara. Kasus ini harus dikawal hingga tuntas agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar salah satu rekan sejawat Sugiyanto.