BR-V // Medan , Sumatra Utara,06 Maret 2026 – Seorang Mantan Kasek SMAN 16 Medan,Reny Agustina diduga korupsi dana BOS tahun 2022-2023 dituntut empat tahun penjara oleh JPU dari kejaksaan negeri Belawan . ( 06/03/2026 ).
Jaksa penuntut umum,Cindy Savitri Desano bacakan Putusan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan,05/03/2026.Reny Agustina dituntut empat tahun penjara dan bayar denda sebesar Seratus juta rupiah.
Selain itu ,Reny juga harus membayar ganti rugi kerugian keuangan negara sebesar enam ratus lima puluh empat juta rupiah dan wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap.
Dalam kasus korupsi di tempat yang sama juga di tuntut sesuai hukum yakni , mantan Bendahara SMAN 16 Medan,Epran A Depari beserta Penyedia jasa dan barang ,Azidin Muthoadi.
Epran A Depari dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Seratus juta rupiah dan uang pengganti kerugian negara sebesar Seratus tiga belas juta rupiah.
Sementara itu Azidin Muthoadi dituntut satu tahun enam bulan penjara dan bayar denda sebesar Seratus juta rupiahdan uang pengganti kerugian keuangan negara bayar sebesar Tiga ratus delapan puluh juta rupiah.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana korupsi dan dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 dan telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.
Reny dan Kedua terdakwa diduga lakukan korupsi Dana BOS secara bersama sama menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Delapan ratus dua puluh enam juta rupiah.
Pada kesempatan tersebut majlis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan ( pledoi) pada sidang lanjutan pada kamis,12/03/2026 akan datang.
Ditulis oleh. :Eko


