Tidak Ada Alamat dan Bukti Jelas, Tuduhan Peredaran Narkoba di Kota Pinang Perlu Diklarifikasi

Tidak Ada Alamat dan Bukti Jelas, Tuduhan Peredaran Narkoba di Kota Pinang Perlu Diklarifikasi

Beritarepublikviral.com Labuhanbatu Selatan 4 Februari 2026 – Beredarnya pemberitaan mengenai dugaan maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menuai tanggapan dan sanggahan dari sejumlah pihak. Informasi yang disampaikan dalam berita tersebut dinilai belum memuat alamat maupun lokasi yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan isi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran sabu tanpa mencantumkan titik lokasi yang spesifik serta tanpa didukung keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Mereka menilai, informasi yang tidak disertai data detail dapat memicu keresahan publik dan merugikan nama baik wilayah tertentu.
“Kami meminta agar setiap informasi yang disampaikan ke publik harus berdasarkan data yang jelas, termasuk alamat atau lokasi yang dimaksud. Jangan sampai pemberitaan yang belum terverifikasi justru memperkeruh suasana,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Selain itu, pemberitaan tersebut juga menyebut inisial seseorang yang diduga terlibat tanpa adanya keterangan resmi dari pihak berwenang. Hal ini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah yang dijunjung dalam sistem hukum di Indonesia.

Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari Polres Labuhanbatu Selatan terkait kebenaran informasi yang beredar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.

Tokoh masyarakat juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana, sebaiknya dilaporkan melalui mekanisme resmi dengan menyertakan bukti dan data pendukung yang akurat. Langkah tersebut dinilai lebih konstruktif dibanding menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara lengkap.

Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut juga memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri, menjaga kondusivitas wilayah, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi demi mencegah terjadinya kesimpangsiuran di tengah publik. (Tim)