Beritarepublikviral.com Rokan Hilir, Riau 3 Maret 2026 – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait dugaan aktivitas penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial Junaidi S (JS), bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan praktik penebangan kayu ilegal yang berlangsung di wilayah Kecamatan Bangko dan diduga melibatkan seorang anggota Polri yang bertugas di jajaran Polsek Bangko.
2. Dugaan tersebut telah menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
3. Kami menegaskan bahwa setiap informasi terkait dugaan tindak pidana, termasuk dugaan keterlibatan aparat penegak hukum, harus diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan dan/atau penyidikan resmi yang menyatakan sebaliknya.
5. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun kode etik profesi, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa tebang pilih.
6. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Adapun ketentuan hukum yang mengatur terkait dugaan tindak pidana penebangan kayu ilegal antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terdapat unsur tindak pidana umum.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apabila dugaan melibatkan anggota Polri.
5. Peraturan Kepolisian terkait Kode Etik Profesi Polri dan Disiplin Anggota Polri.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam rangka menjaga integritas aparat penegak hukum serta komitmen bersama dalam memberantas praktik perusakan hutan yang merugikan negara dan masyarakat.
Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel merupakan wujud komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta marwah institusi.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. (Tim)


