Beritarepublikviral.com Medan, 27 Februari 2026 –
Kepada Yth :
1. Masyarakat Sumatara Utara.
Melalui surat ini kami dari keluarga korban pencurian yang dijadikan tersangka di Polrestabes Medan karena menangkap maling atas perintah penyidik Polsek Pancur Batu mengundang Bapak/Ibu masyarakat Sumatera Utara yang prihatin dengan kasus ini agar membantu kami untuk mendapatkan keadilan dengan malakukan aksi demo pada hari Selasa 3 Maret 2026 dan Rabu 4 Maret 2026 di Depan Rumah Dinas Kapolda Sumut, Rumah Dinas Kapolrestabes Medan, di Depan Kantor Polrestabes Medan dan di Simpang Jalan Jamin Ginting (Simpang Rs Bhayangkara) Mulai Pukul 09.00 Wib S/D Selesai.
Ada pun tuntutan dalam aksi demo tersebut adalah :
1. Meminta Perlindungan Hukum Kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung dan Gubernur Sumatera Utara.
2. Mendesak Kapolrestabes Medan Untuk Menepati Janjinya Untuk Menyelesaikan Persoalan Tersebut Dalam Tempo Dua Minggu Saat Bertemu Dengan Staff Ahli Ketua Komisi III DPR RI Bersama Keluarga Korban Yang Dijadikan Tersangka.
3. Mendesak Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI Agar Memangil Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Untuk RDPU di Komisi III DPR RI Membahas Persoalan Korban Yang Disuruh Penyidik Polsek Pancur Batu Menangkap Maling Menjadi Tersangka dan Dijadikan DPO.
4. Mendesak Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Agar Menghentikan dan Mengeluarkan SP-3 Kasus Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan Sama Seperti di Polres Sleman.
5. Mendesak Kapolri, Kadiv Propam dan Kapolda Sumut Segera Menangkap dan Memecat (PTDH) Penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Sembiring Yang Menyuruh Korban Bersama Keluarganya Menangkap Maling.
6. Mendesak Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Untuk Menangkap Saksi Palsu dan Polisi Gadungan Yang Dijadikan Untuk Melaporkan Korban Pencurian dan Tangkap Oknum Penyidik Yang Memalsukan dan Mengubah Surat Tanda Serah Terima Tersangka di Polsek Pancur Batu.
7. Mendesak Kapolri Dan Kapolda Sumut Untuk Segera Mencopot Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Demikian surat pemberitahuan ini, kami sangat mengaharapkan partisipasi dan dukungan dari Masyarkat Sumatera Utara dalam hal ini. atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.
Contak Person :
1. 0813-9677-9899( Benny Sembiring)
2. 0813-1957-2087( C .Sihotang)
Tembusan :
1. Presiden Republik Indonesia
2. Komisi III DPR RI
3. Kapolri
4. Gubernur Sumatera Utara
5. Para Pencari Keadilan
6. Media Masa dan Pers. (Tim)

