Moral Negara dalam kebijakan Guru Honorer di bawah Kemenag RI

Sekjen Kementerian Agama RI Kamaruddin sudah meminta maaf, namun tidak mengurangi semangat perbaikan etika komunikasi publik, termasuk keseriusan memperjuangkan anggaran guru honorer di bawah naungan Kemenag.Kebijakan Pembayaran dan Pencairan Guru Honorer di bawah kementerian Agama RI, sebagai tanggung jawab negara. Negara wajib hadir membuat regulasi cepat anggaran, sebagai rasa terima kasih kepada, yayasan balai pendidikan, pesantren yang sangat membantu mencerdaskan anak bangsa. Bukan sekadar lempar tanggung jawab.Apalagi semacam keluhan yang tidak pantas diungkap dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, oleh  Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, yang seakan tidak memahami persoalan bangsa di bidang pendidikan sebagai amanat Ideologi Pancasila dan  UUD 1945.

Kritik datang dari FGSNI (Forum Guru Sertifikat Nasional Indonesia), Ketua Umum lembaga FGSNI Agus Mukhtar, tidak kurang pedasnya menganggap bahwa, semua regulasi pendirian lembaga pendidikan swasta di bawah Kemenag  sesuai aturan  UU Pendidikan Nasional dan regulasi Kemenag RI  Artinya kementerian hanya memerlukan perjuangan memainkan peran strategisnya ke Kementerian Keuangan RI untuk membuat usul anggaran dengan rasionalitas, akuntabilitas, kebutuhan ruang penggajian, termasuk kebutuhan substansi  tenaga guru lepas, baik ASN-nya, P3K maupun sertifikasi tenaga pendidik lainnya dibawah Kemenag. Aspek  pemayungan hukum dan penarikan anggaran supaya peran dan fungsi kementerian berjalan seiring tanggung jawab kebangsaan dalam bidang aspek pendidikan di lembaga kementerian.

Wajar saja kalau para guru honor di bawah Kemenag. bergolak dan akan mendatangi komisi VIII DPR dan sekaligus audiensi atau bahkan somasi ke Kementerian Agama RI, untuk meminta pertanggungjawaban moral Negara agar hadir menyelesaikan problematika honorisasi guru di tengah carut marut ketimpangan anggaran nasional antara pendidikan di bawah Dikti dengan di bawah Kemenag RI, apalagi kalau membandingkan dengan Badan Gizi Nasional dan pengelolaan Makan Bergizi Nasional yang jur-jujuran baik mengangkat PPPK pengelola maupun Anggarannya.

Artinya Kemenag RI wajib berempati dan berjuang dengan kebijakan negara, supaya kemenag hadir efektif memperjuangkan hak karyawan gurunya.

Wajar saja kalau somasi FGSNI nantinya, menuntut Sekjen Kementerian Agama RI mundur dari jabatannya. Karena tidak memahami sama sekali filosufis guru dan nilai-nilai yang diembannya, apalagi membanding gaji mereka yang sangat kecil di bawah UMR, bahkan ada yang hanya menerima 60 ribu sebulan sebagai bentuk tanggung jawab luar biasa mereka sama sekali tidak dihargai.Dan mereka kemana mengadukannya, selain ke Kemenag Apalagi dengan kebijakan lain bahwa pemerintah daerah tidak punya kenangan besar untuk penggajian dan pengangkatan Guru di daerah daerah.Semua ini dianggap sebagai bagian dari kritik dan protes mereka nantinya.

Di bagian lain, Sekjen memang sudah meminta maaf dan mengklarifikasi ucapan di forum DPR RI, tersebut. Namun tetap saja berimbas pada, pandangan umum tentang penurunan kualitas pejabat sekelas Sekjen dalam memberi kan argumentasi masukan ke DPR RI, supaya beretika dan bermartabat dalam mengemukakan pendapat di depan umum yang melukai dan mencederai rasa terdalam hati nurani para guru yang selama ini dianggap sebagai Pahlawan Tanpa Jasa, hanya dikenang di kepala dan dihati, namun belum tentu dikenang sebagai penghargaan martabat pengabdian tulus ikhlasnya.dari dari berbagai sumber berita online