BR-V # Badung – Bali || Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima kegiatan penyampaian opini Ombudsman RI terkait penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan pelayanan publik sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi maladministrasi di sektor pertanahan.
Melalui penilaian tersebut, Ombudsman memberikan catatan, arahan, serta masukan konstruktif guna mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali menegaskan bahwa penilaian maladministrasi bukan semata-mata untuk mencari kekurangan, melainkan sebagai instrumen evaluasi agar setiap instansi publik mampu memperbaiki tata kelola pelayanan secara berkelanjutan.
Terlebih, sektor pertanahan merupakan salah satu layanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, mulai dari kepastian hukum hak atas tanah hingga penyelesaian berbagai persoalan agraria.
Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa transparansi prosedur, kepastian waktu pelayanan, kejelasan biaya, serta kemudahan akses informasi menjadi indikator utama dalam penilaian pelayanan publik.
Selain itu, responsivitas terhadap pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian penting guna mencegah terjadinya maladministrasi.
Kantah Kabupaten Badung menyambut baik penyampaian opini tersebut sebagai bagian dari proses pembenahan internal.
Evaluasi yang diberikan diharapkan mampu menjadi pijakan untuk memperkuat sistem pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantah Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, S.SiT., M.H., QRMP menyatakan, Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Badung untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan.
“Upaya peningkatan kualitas layanan tidak hanya difokuskan pada aspek administratif, tetapi juga pada penguatan integritas aparatur serta optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam proses pelayanan pertanahan,” ujarnya.
Dengan adanya sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, diharapkan tercipta sistem pelayanan publik yang semakin berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pengawasan yang bersifat preventif ini dinilai mampu mendorong terciptanya tata kelola pelayanan yang bersih, bebas dari praktik maladministrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantah Kabupaten Badung juga menyampaikan apresiasi atas arahan dan masukan yang diberikan.
Kolaborasi yang terjalin diharapkan dapat terus diperkuat demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Badung. (vcs)


