Christian Da Costa Angkat Bicara : SMJ Wajib Bayar 10 Tahun, Hukum Tak Boleh Ditekuk

Christian Da Costa Angkat Bicara : SMJ Wajib Bayar 10 Tahun, Hukum Tak Boleh Ditekuk

Beritarepublikviral.com Jayapura 27/2/26 – Saya, Cristian Dacosta, mantan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan NRP 58.1121, menyampaikan bahwa selama masa pengabdian, saya turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia bersama jajaran Kepolisian, khususnya Polres Waropen dan Polres Kepulauan Yapen.

Dalam pelaksanaan tugas pengamanan di wilayah tersebut, kami bersinergi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Atas dedikasi dan loyalitas tersebut, saya pernah menerima penghargaan dari Kapolda Papua sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Melalui pernyataan ini, saya meminta dengan hormat kepada seluruh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara agar menegakkan aturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih, demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian pernyataan ini saya sampaikan sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap bangsa dan negara.

Polemik panjang yang membelit PT CP Sumber Mas Jaya (CPSMJ) kembali memanas. Christian Da Costa akhirnya angkat bicara dan menegaskan sikap tegas : perusahaan harus membayar haknya selama 10 tahun. Baginya, ini bukan sekadar sengketa jabatan, melainkan soal kepastian hukum dan keadilan yang tak boleh dipermainkan.

Perusahaan yang berdiri sah pada 2008 itu memperoleh legalitas operasional melalui SK Nomor 158 Tahun 2010 yang diterbitkan Penjabat Wali Kota Jayapura saat itu. Nama Christian Da Costa tercantum resmi sebagai Wakil Direktur. Pada 2011, perusahaan bahkan menyetor retribusi Rp1,5 miliar ke kas daerah — angka yang menjadi bukti konkret komitmen dan pengakuan legalitas.

Namun ketika izin hendak diperpanjang pada 2012, penolakan dari pemerintahan berikutnya memicu sengketa panjang yang bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, perusahaan dinyatakan menang. Banding pemerintah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pun kandas. Dua tingkat peradilan menyatakan hak perusahaan sah. Namun kemenangan hukum itu, menurut Christian, tak serta-merta berbuah pemulihan hak di lapangan.
Ia mengungkap, pada Maret 2016 dana perusahaan dicairkan tanpa mekanisme dua tanda tangan sebagaimana diatur dalam struktur resmi.

Setahun berselang, Maret 2017, muncul perintah lisan yang mengganti posisinya tanpa Surat Keputusan tertulis. “Kalau tidak ada SK pencabutan, tidak ada dasar hukum. Lalu atas dasar apa jabatan diganti?” tegasnya.
Penelusuran ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada 2018 semakin menguatkan posisinya.

Dokumen menunjukkan izin CPSMJ masih berlaku hingga 2019 dan tetap atas namanya. Christian pun melayangkan keberatan resmi atas dugaan pencabutan sepihak yang dinilai tak pernah sah secara administratif.

Kini tuntutannya jelas : hak 10 tahun harus dibayarkan. Ia menilai, jika putusan pengadilan yang telah inkrah saja bisa diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pengusaha, tetapi juga wibawa negara. “Ini bukan soal saya pribadi. Ini soal apakah hukum di Tanah Papua berdiri tegak atau bisa dibelokkan oleh kepentingan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menanti : akankah ada penegasan dan eksekusi nyata atas putusan pengadilan, atau polemik ini dibiarkan menjadi preseden buruk tata kelola pemerintahan di Kota Jayapura?. (Tim)