BR -V// Siborong-borong, Sumatera Utara,25 Februari 2026 – Pembangunan Jalan by pass Siborong-borong sejak beberapa bulan ini jadi sorotan publik sebab sebagian besar warga menjerit mau minta kepastian hukum terkait lahan mereka yang dipakai untuk proyek tersebut hingga kini tidak diganti rugi,Rabu,( 25/02/2026 ).
Seperti diketahui proyek jalan by pass tersebut telah dimulai sejak 02/08/2024 lalu hingga saat ini pihak Pemkab Tapanuli Utara belum tuntas ganti rugi lahan dan tanaman yang terdampak merugikan warga.
Seorang warga yang terdampak dan rugi yakni Sianipar mengatakan bahwa dari awal dibangun jalan tersebut para warga sudah menaruh curiga karena proyek dibangun tanpa ada izin maupun persetujuan warga.
” Kami mohon ganti rugi lahan dan tanaman yang dipakai jalan tersebut , karena pembangunan sudah selesai namun ganti rugi belum dibayar kepada kami, ” terang Sianipar memohon.
Warga sekitar menjelaskan bahwa telah lakukan berbagai macam upaya untuk pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman mereka seperti mengirim sudah belasan surat kepada instansi terkait serta mendatangi langsung Ke Pemkab Tapanuli Utara namun usaha dan perjuangannya mereka belum membuahkan hasil hingga kini ,25/02/2026.
Warga juga telah mengirim surat ke Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara dan mendapat surat jawaban bahwa ganti rugi adalah tanggung jawab Pemkab Tapanuli Utara.
“Pihak yang berwenang dan paling bertanggung jawab tentang ganti rugi lahan adalah Pemkab Tapanuli Utara, ” balas Ombudsman Sumut.
Seperti telah diketahui publik dan pihak terkait bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2022 dan Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 serta Permen Keuangan nomor 139/ PMK .06/2020 maka warga berhak untuk menerima ganti rugi lahan dan tanaman yang terkena pembangunan jalan Siborong-borong by pass.
Sementara itu dari kantor balai besar pelaksanaan jalan Nasional (BBPJN ) memberikan jawaban bahwa telah menerima surat pernyataan kesiapan lahan dari pejabat Bupati Tapanuli Utara dengan nomor 600/ 1506/1.3.1/VI/ 2024 , tanggal 17 Juni 2024.
Namun Bupati Tapanuli Utara,JPT Hutabarat pada saat awak media melakukan klarifikasi ,belum dapat memberikan informasi tentang ganti rugi lahan dan tanaman tersebut.
” Nanti ya, saya tanya dulu ke Dinas pekerjaan umum (PU ) dan Badan keuangan Aset’ Daerah ( BKAD) , ” paparnya.
Menurut perhitungan awal bahwa lahan warga yang belum di ganti rugi adalah sekitar 1. 242,07 m2, menurut isi berita acara pengukuran bersama.
Warga mengeluh karena mengalami kerugian yang banyak karena bukan hanya kehilangan lahan tetapi juga tanaman didalamnya seperti ubi kayu, Serei, Alpukat,kayu manis , Pohon cengkeh, kopi , pisang dan lain lain.
Ditulis oleh : Eko


