
Depok, beritarepublik-viral.com –Rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok bukan sekadar agenda rutin. Ia adalah ruang konstitusional tempat suara rakyat yang dihimpun melalui reses dipertemukan dengan tanggung jawab eksekusi pemerintah.

Namun, ketika kursi perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali kosong tanpa keterangan jelas, yang absen bukan hanya pejabat, melainkan komitmen tata kelola.
Ketidakhadiran unsur eksekutif dalam forum resmi adalah sinyal yang tidak bisa dianggap remeh. Ini bukan soal formalitas administrasi, melainkan soal etika kekuasaan. Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam rapat paripurna laporan reses dan evaluasi pembangunan yang digelar di Gedung DPRD Depok, kursi perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali terlihat kosong.
Selasa 24/2/2026.
Tanpa kehadiran OPD sebagai pelaksana teknis kebijakan, mekanisme check and balance menjadi timpang.
Lebih jauh, absennya OPD mengirim pesan yang kurang elok kepada publik. Seolah-olah forum pertanggungjawaban bisa dinegosiasikan.
Seolah-olah laporan reses yang memuat aspirasi warga tidak mendesak untuk segera ditanggapi. Padahal, di ruang paripurna itulah problem jalan rusak, layanan kesehatan, pendidikan, banjir, hingga persoalan sosial lainnya dibahas secara terbuka.
Kritik yang disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD bukanlah serangan personal. Itu adalah alarm etik. Membangun kota sebesar Depok tidak dapat dijalankan dengan komunikasi yang tersendat dan ego sektoral yang dipelihara. Sinergi bukan jargon seremonial; ia harus tercermin dalam kehadiran fisik, kesiapan data, dan kesediaan menjawab.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana evaluasi pembangunan bisa berjalan maksimal jika pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program tidak berada di ruang pembahasan? Bagaimana aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi kebijakan konkret jika dialog kelembagaan tidak terjadi?
Dalam tata pemerintahan modern, akuntabilitas dimulai dari hal paling mendasar: hadir, mendengar, dan merespons.
Ketidakhadiran tanpa konfirmasi adalah cerminan lemahnya disiplin birokrasi dan kurangnya penghormatan terhadap institusi.
Jika pola ini terus berulang, dampaknya bukan hanya pada relasi DPRD dan pemerintah kota. Kepercayaan publik bisa tergerus. Evaluasi pembangunan berpotensi menjadi formalitas belaka. Bahkan, jarak psikologis antara warga dan pemerintah dapat semakin melebar.
Momentum ini seharusnya menjadi titik balik. Kepala daerah perlu memastikan bahwa seluruh OPD memahami rapat paripurna sebagai kewajiban strategis, bukan agenda opsional. Kehadiran dalam sidang adalah bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang diwakili DPRD.
Depok tidak membutuhkan birokrasi yang defensif. Depok membutuhkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan siap diuji. Eksekutif dan legislatif bukan dua kutub yang berhadap-hadapan, melainkan dua pilar yang menopang bangunan yang sama.
Sorotan paling tegas disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok,Hj Qonita Lutfiyah. Dalam forum resmi tersebut, ia mengingatkan bahwa fenomena ketidakhadiran OPD bukan pertama kali terjadi.
“Kami undang yang bersangkutan tidak hadir, dan juga tidak ada informasi ke kami terkait kenapa ketidakhadirannya. Harapannya ini menjadi evaluasi bersama, bahwasanya membangun Depok itu kita harus bersama-sama,” tegasnya
Paripurna kemarin telah menjadi cermin. Tinggal pertanyaannya: apakah refleksi itu akan melahirkan perbaikan, atau sekadar berlalu sebagai rutinitas yang dilupakan?
Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya kehadiran pejabat dalam rapat, melainkan kesungguhan membangun kota dengan rasa tanggung jawab yang utuh.( Bambang Saputro,ST.,Gr/Jurnalis)


