Kerugian Keuangan Negara Telah Dikembalikan Oleh PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi

Kerugian Keuangan Negara Telah Dikembalikan Oleh PT  Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi

BR – V // Medan, Sumatera Utara,24 Februari 2026- Kerugian Keuangan negara sekira Rp. 13.185. 197..899.60 telah dikembalikan oleh PT.Hutama Karya terkait dugaan korupsi pekerjaan Konstruksi penataan kawasan water front city , Pangururan dan kawasan Tele pada kawasan strategis Pariwisata Nasional ,Danau Toba Anggaran tahun 2022 Selasa (24//02/2026 ).

 

Pengembalian uang negara tersebut dilakukan pada senin,23/02/2026 langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara ,Medan.Bahwa nilai tersebut berdasarkan penghitungan oleh Ahli keuangan negara dan Kantor Akuntan Publik ( KAP ).

 

Sebelumnya penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni:

 

1.Enda Makasura Ketaren ST( pejabat pembuat komitmen (PPK), Balai Prasarana pemukiman wilayah (BPPW) Sumut.

 

2.Efwin Tresnanugraha ST ( General manager PT Yodya karya wilayah IV Medan ) dan bertindak sebagai management Konstruksi .

 

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), subsider pada 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sementara itu dalam penyidikan telah diketahui bahwa Puji Nur Utomo selaku project manager PT Hutama karya ,terkait proyek tersebut , telah meninggal dunia pada 05 juli 2025 lalu berdasarkan kutipan akta kematian nomor 3374-KM -24072025- 0003.

 

Kemudian setelah diterima oleh tim penyidik Kejati Sumut , pengembalian keuangan negara tersebut maka selanjutnya dititipkan kepada Rekening Pemerintah lainnya (RPL ) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia, 24/02/2026.

 

Dengan pengembalian keuangan negara terkait korupsi penataan kawasan water front city Pangururan dan kawasan Tele anggaran tahun 2022 dinyatakan telah resmi dikembalikan ke Negara melalui Penyidik Kejati Sumut.

 

Ditulis oleh : Eko