Kejari Merauke Tinjau Dugaan Korupsi PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel

Kejari Merauke Tinjau Dugaan Korupsi PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel

Beritarepublikviral.com, 25 Februari 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke mengumumkan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP. 01/PERS/KEJARI-MRK/II/2026, penyelidikan yang dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 20 Januari 2026 telah dinaikkan statusnya menjadi tahap penyidikan.

PD. BvD Sejahtera didirikan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada Januari 2024, C.M.G diangkat sebagai Direktur Utama dan M.T.I sebagai Direktur Keuangan, bersama dengan Dewan Pengawas yang dipimpin A sebagai Ketua.

Ditemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan perusahaan. Masa transisi jabatan tidak disertai penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan kas, maupun aset perusahaan. Padahal per 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI mencapai Rp10,36 miliar dari dana penyertaan modal APBD. Meskipun dana tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, dan sembako tidak beroperasi sepanjang 2024, namun jajaran direksi tetap menerima gaji bulanan.

Selain itu, manajemen melakukan pengadaan excavator senilai Rp1,4985 miliar untuk unit usaha galian C yang tidak pernah dioperasikan. Juga ditemukan pengadaan kertas F4 (3.000 karton) dan kertas A4 (140 karton) senilai sekitar Rp900 juta hingga Rp1 miliar tanpa dukungan bukti aktivitas kerja yang sesuai.

Salah satu poin penting adalah penarikan dana sebesar Rp910 juta yang diserahkan kepada Mantan Bupati H.Y dan D.W selaku Protokol Setda untuk keperluan operasional dan perjalanan, tanpa disertai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atau Surat Perintah Membayar (SPM). Kondisi ini juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Inspektorat Daerah tanggal 10 Juni 2025.

Dugaan perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017. Secara hukum, dapat dikenakan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda.

Dalam proses penyidikan, telah diperiksa 8 orang saksi dan diperoleh 31 dokumen sebagai barang bukti, antara lain Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), laporan keuangan, rekening koran bank, serta dokumen pendukung lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dengan pengumpulan alat bukti yang sah, dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku.Tutupnya. (Tim)