Bongkar Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, Polda Sumsel Periksa Tujuh Orang dan Sita Lima Alat Berat

Bongkar Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, Polda Sumsel Periksa Tujuh Orang dan Sita Lima Alat Berat

Beritarepublikviral.com // Sumatera Selatan, 25 Februari 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi tersebut, aparat menghentikan aktivitas penambangan, memasang garis polisi, serta mengamankan tujuh orang untuk diperiksa lebih lanjut.

Penindakan dilakukan setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas pengerukan tanah yang dinilai tidak sesuai ketentuan perizinan pertambangan.

Saat petugas turun ke lokasi, aktivitas tambang diketahui dijalankan oleh perusahaan bernama CV Putra Sumatera Mandiri.

Seluruh aktivitas penambangan langsung dihentikan dan polisi memasang garis polisi di dua titik lokasi tambang yang diduga beroperasi di luar wilayah izin resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan lima unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal, terdiri dari dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer CAT, satu unit loader XCMG, serta satu unit grader CAT.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mengamankan lima operator dan dua sopir truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumsel,” ujar Kompol I Putu Suryawan.

Penyidik juga melakukan koordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan untuk memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian diketahui berada di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik perusahaan.

Luas area yang diduga digarap di luar izin diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare.

Polisi mengungkapkan bahwa dari dua lokasi yang ditindak, satu lokasi disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun, sementara satu lokasi lainnya baru berjalan lebih dari satu bulan.

“Tujuh orang sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami peran masing-masing,” tambahnya.

Selain memeriksa para pekerja, penyidik juga tengah mendalami dokumen perizinan perusahaan dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Identitas pemilik perusahaan diketahui berinisial M alias D.

Saat ini proses pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, serta pelengkapan administrasi penyidikan masih terus dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.

Polda Sumsel menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup.

“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum maupun korporasi yang melakukan penambangan tanpa izin. Ini menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Kompol I Putu Suryawan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh alat berat yang diamankan saat ini dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Catatan: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan hasil penyelidikan awal di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Investigasi BR-V)