Aipda Erina Akui Jual Sabu atas Perintah Atasan, Polda Sumut Perluas Penyelidikan Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Aipda Erina Akui Jual Sabu atas Perintah Atasan, Polda Sumut Perluas Penyelidikan Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Beritarepublilviral.com Medan 25/2/26 – Institusi kepolisian di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan mengejutkan dari seorang anggota yang telah diberhentikan tidak dengan hormat. Aipda Erina, mantan personel di lingkungan Polda Sumatera Utara, mengungkap dugaan praktik penyimpangan serius terkait pengelolaan barang bukti narkotika.

Dalam keterangannya, Erina menyatakan bahwa dirinya pernah menjual sabu atas perintah atasan. Ia mengaku hanya menjalankan instruksi dan menyebut dirinya sebagai bagian kecil dari sistem yang lebih besar. Pengakuan tersebut langsung memicu reaksi luas karena menyangkut dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba yang seharusnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Erina sendiri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri. Namun dalam pernyataan terbarunya, ia menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukannya tidak berdiri sendiri. Ia mengklaim sabu yang diedarkan kembali merupakan bagian dari hasil sitaan kepolisian yang tidak seluruhnya dimusnahkan.

Menurut pengakuannya, sebagian barang bukti hasil penindakan kasus narkotika diduga disisihkan sebelum proses pemusnahan resmi dilakukan. Barang tersebut, kata Erina, kemudian diperintahkan untuk diedarkan kembali demi keuntungan pihak tertentu. Ia menyebut praktik itu terjadi dalam skema yang terorganisir dan melibatkan oknum perwira.

Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya manipulasi dalam rantai pengamanan dan pemusnahan barang bukti. Dalam prosedur resmi, setiap barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan di hadapan aparat penegak hukum, kejaksaan, serta disaksikan oleh pihak terkait lainnya. Jika benar terjadi penyimpangan, maka kasus ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum dan etika institusi.

Menanggapi isu tersebut, pimpinan Polda Sumatera Utara menyatakan akan melakukan penelusuran menyeluruh. Kapolda Sumut disebut telah memerintahkan pemeriksaan internal secara mendalam untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut. Setiap anggota yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku langsung maupun pihak yang mengetahui dan membiarkan, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah awal yang dilakukan adalah memperluas investigasi melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Tim internal ditugaskan untuk memeriksa alur distribusi barang bukti dalam sejumlah perkara narkotika yang ditangani dalam kurun waktu tertentu. Pemeriksaan ini mencakup pencocokan dokumen administrasi, berita acara pemusnahan, serta keterangan saksi.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas aparat dalam penanganan kejahatan narkotika. Narkoba selama ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan komitmen tinggi dalam pemberantasannya. Jika aparat penegak hukum justru terlibat dalam peredaran kembali barang bukti, maka dampaknya bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik.

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa pengakuan Erina harus diuji secara objektif melalui proses pembuktian yang transparan. Di satu sisi, pernyataan tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan internal. Namun di sisi lain, proses hukum tetap harus berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik juga menyoroti kemungkinan adanya budaya “satu komando” yang membuat bawahan sulit menolak perintah atasan, meskipun perintah tersebut diduga melanggar hukum. Dalam struktur organisasi yang hierarkis, tekanan psikologis dan ancaman karier kerap menjadi faktor yang memengaruhi keputusan individu. Meski demikian, secara hukum, setiap anggota kepolisian tetap memiliki tanggung jawab pribadi atas tindakannya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa reformasi internal terus dilakukan untuk memperkuat pengawasan. Penguatan sistem audit internal dan digitalisasi pencatatan barang bukti disebut sebagai salah satu langkah pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa mendatang.

Selain pemeriksaan internal, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan melibatkan lembaga eksternal jika ditemukan indikasi tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu pihak. Koordinasi dengan kejaksaan dan lembaga pengawas independen dinilai penting untuk memastikan proses berjalan objektif dan terbuka.

Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menjadi taruhan besar dalam kasus ini. Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak agar pengungkapan dilakukan hingga ke akar persoalan, termasuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik dugaan praktik tersebut jika memang terbukti ada.

Sementara itu, keluarga dan rekan Erina belum memberikan pernyataan resmi terkait pengakuan tersebut. Pihaknya disebut akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, kepolisian memastikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Erina merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak anggota yang melanggar aturan.

Kasus ini menjadi refleksi penting tentang tantangan integritas dalam penegakan hukum. Ketika aparat dihadapkan pada godaan keuntungan pribadi atau tekanan struktural, pilihan yang diambil akan menentukan kredibilitas institusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Polda Sumatera Utara berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada masyarakat setelah pemeriksaan internal dan pengumpulan bukti selesai dilakukan. Publik menunggu kejelasan, apakah pengakuan tersebut akan membuka fakta baru atau justru berhenti pada satu nama.

Apapun hasilnya nanti, kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya memerlukan penindakan tegas terhadap pelaku di luar institusi, tetapi juga pengawasan ketat terhadap aparat yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum. Integritas dan akuntabilitas menjadi fondasi utama agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. (Tim)