Dituding Terlibat BBM Ilegal, KSOP Palembang Buka Suara: “Fitnah, Tidak Benar — Kami Siap Diaudit”

Dituding Terlibat BBM Ilegal, KSOP Palembang Buka Suara: “Fitnah, Tidak Benar — Kami Siap Diaudit”

BR-V // Palembang — Tuduhan dugaan keterlibatan dalam praktik distribusi dan penyelundupan BBM ilegal yang disuarakan Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dalam aksi di depan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta mendapat bantahan keras dari Kepala KSOP Kelas I Palembang, Idham Faca.

Dalam keterangannya kepada awak media, Idham menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan menyebut pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan hukum serta standar keselamatan pelayaran.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun tudingan keterlibatan KSOP dalam praktik ilegal tersebut tidak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sejak November tahun lalu pihak KSOP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/28/3/KSOP.PLG-25 tentang larangan pengangkutan barang berbahaya tanpa prosedur resmi, yang mengacu pada regulasi nasional serta standar International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.

Menurutnya, bersama unsur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), pengawasan terhadap aktivitas kapal, muatan, serta distribusi logistik di wilayah pelabuhan terus dilakukan secara rutin dan berlapis.

Idham juga menyayangkan munculnya spanduk serta narasi bernada provokatif dalam aksi tersebut yang dinilai mengarah pada serangan personal dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran, silakan tempuh jalur hukum resmi. Kami terbuka terhadap audit, pemeriksaan, maupun investigasi profesional secara transparan,” ujarnya.

Sebelumnya, SCW bersama sejumlah organisasi masyarakat menggelar aksi yang menyoroti dugaan persoalan distribusi serta pengawasan BBM di wilayah Sumatera Selatan dan meminta klarifikasi dari pihak KSOP Palembang.

Hingga saat ini, belum terdapat proses hukum yang menetapkan adanya keterlibatan pihak KSOP dalam dugaan praktik ilegal tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap. (Red)