Beritarepublikviral.com Pangkalpinang – Residivis Narkoba Ditangkap, 3.173 Butir Pil Ekstasi Disita di Pangkalpinang, peredaran Narkoba Dalam Jumlah Besar Kembali Diungkap Aparat Kepolisian, Seorang Residivis Narkotika Ditangkap Aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Setelah Kedapatan Menyimpan Ribuan Butir Pil Ekstasi. Dari Tangan Pelaku, Polisi Juga Menyita Sabu Serta Sejumlah Barang Bukti Yang Diduga Digunakan Untuk Mengedarkan Narkotika Di Kota Pangkalpinang
Seorang Pria Berinisial YF Alias B, Buruh Harian Lepas Berusia 41 Tahun, Diringkus Aparat Kepolisian Setelah Diduga Menjadi Perantara Peredaran Narkotika Jaringan Luar Daerah.
Pelaku Ditangkap Di Sebuah Rumah Di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Pada Sabtu Dini Hari, Penangkapan Dilakukan Setelah Polisi Menerima Informasi Mengenai Maraknya Peredaran Pil Ekstasi Di Wilayah Tersebut.
Dari Hasil Penggeledahan Di Lokasi Pertama, Petugas Menemukan Kantong Plastik Berisi Ribuan Butir Pil Ekstasi Dengan Berbagai Warna, Polisi Kemudian Melakukan Pengembangan Ke Sebuah Rumah Kontrakan Lain Di Kawasan Girimaya Yang Juga Digunakan Pelaku.
Di Lokasi Kedua, Aparat Kembali Menemukan Ekstasi Serta Narkotika Jenis Sabu Yang Disimpan Di Dalam Kotak Parfum.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners S.I.K M.H Menjelaskan, Dari Hasil Penyelidikan Diketahui Tersangka Merupakan Residivis Kasus Narkotika Dan Berperan Sebagai Perantara Penjualan Barang Haram Tersebut.
Menurutnya, Tersangka Mengaku Memperoleh Ekstasi Dari Seorang Pria Berinisial R Yang Kini Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang, Barang Haram Tersebut Disebut Berasal Dari Jaringan Aceh.
Dari Pengungkapan Ini, Polisi Menyita Total 3.173 Butir Pil Ekstasi Berbagai Warna, Dua Paket Sabu, Timbangan Digital, Telepon Genggam Serta Satu Unit Sepeda Motor Yang Digunakan Pelaku.
Saat Ini Tersangka Telah Diamankan Di Mapolresta Pangkalpinang Untuk Menjalani Pemeriksaan Lebih Lanjut, Sementara Polisi Masih Memburu Pemasok Utama Yang Diduga Berada Di Luar Daerah.
Atas Perbuatannya, Pelaku Dijerat Undang-undang Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Penjara Seumur Hidup. (Tim)


