Polres Simalungun Klarifikasi Kasus Narkoba : Muhammad Nur Dirujuk Rehab Karena Tidak Ada Barang Bukti

Polres Simalungun Klarifikasi Kasus Narkoba : Muhammad Nur Dirujuk Rehab Karena Tidak Ada Barang Bukti

Beritarepublikviral.com Simalungun – Polres Simalungun memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penanganan kasus narkoba yang melibatkan Muhammad Nur alias Memet yang viral di media. Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dengan tegas membantah tudingan bahwa Kasat Narkoba lempar tanggung jawab dan tidak responsif terhadap media.

“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar. Penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur hukum dan berdasarkan fakta di lapangan,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Minggu pagi (22/2/2026) sekitar pukul 10.10 WIB.

AKP Verry menjelaskan kronologi lengkap kasus yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan. Tim Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan tiga orang: Dicki Indriyan (31 tahun), Ismail Syahbali alias Cuntit (41 tahun), dan Muhammad Nur alias Memet (37 tahun).

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah fakta di lapangan. Dari Dicki Indriyan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit handphone. Dari lantai rumah kosong ditemukan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu pil ekstasi merk Heineken, uang tunai Rp100.000, satu buah bong, dua kaca pirek, dua timbangan digital, dan dua korek api,” ungkap AKP Verry merinci barang bukti.

“Dari Ismail Syahbali alias Cuntit ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit handphone. Namun, dari Muhammad Nur alias Memet tidak ditemukan barang bukti apa pun. Ini fakta yang sangat penting,” tegas AKP Verry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dicki Indriyan berperan sebagai penjual sabu, sementara Ismail Syahbali adalah pembeli yang menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi. Ismail bahkan sudah pernah dihukum kasus narkoba pada 2018 dan divonis 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

“Muhammad Nur alias Memet datang ke lokasi untuk meminta gaji kepada Ismail Syahbali yang merupakan atasannya di pekerjaan memasang baja ringan. Sebelum diamankan, Muhammad Nur diberi menggunakan sabu oleh Ismail Syahbali. Namun, pada saat diamankan, tidak ada barang bukti yang ditemukan pada dirinya,” ujar AKP Verry.

Setelah dilakukan tes urine, Muhammad Nur positif Amfetamine dan Metafetamine. “Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, Muhammad Nur dirujuk untuk menjalani rehabilitasi medis di BNN Kabupaten Simalungun karena statusnya sebagai pengguna tanpa barang bukti,” ungkap AKP Verry.

Mengenai tudingan Kasat Narkoba tidak responsif, AKP Verry memberikan penjelasan. “Kasat Narkoba AKP Charles N. Nababan saat itu sedang menangani operasi lapangan yang sangat sensitif. Beliau mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke Humas karena itu adalah prosedur standar agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar AKP Verry.

“Kami sangat menghargai peran media dalam mengawasi penegakan hukum. Namun, kami juga berharap media memahami bahwa ada prosedur yang harus kami ikuti, terutama dalam kasus yang sedang dalam tahap penyidikan,” ungkap AKP Verry.

Terhadap Dicki Indriyan dan Ismail Syahbali alias Cuntit, Polres Simalungun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP UU No. 20 Tahun 2025 dengan dua alat bukti: keterangan saksi dan barang bukti yang sudah terpenuhi.

“Barang bukti narkotika telah dikirim ke Labfor Polda Sumut untuk pemeriksaan. Kami juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Simalungun. Mindik sedang kami lengkapi untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Verry.

Dicki Indriyan mengaku membeli sabu dari seseorang berpanggilan Bejo (34 tahun) yang mendapatkannya dari Danu. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini sampai ke akarnya,” tegas AKP Verry.

“Polres Simalungun berkomitmen penuh pada transparansi dan akuntabilitas. Keputusan merujuk Muhammad Nur ke BNN bukan lempar tanggung jawab, tapi berdasarkan hukum dan fakta bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan pada dirinya. Ini adalah bentuk keadilan prosedural,” ujar AKP Verry.

“Kami mengimbau kepada media dan masyarakat untuk memahami bahwa setiap keputusan kami berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Kami terbuka untuk komunikasi, namun juga harus mengikuti prosedur yang ada demi integritas penyidikan,” tegas AKP Verry menutup klarifikasi. (Tim)