Klarifikasi KSOP: Aktivitas BBM Ilegal di Jetty PT Bara Lambung Jaya Bukan Tanggung Jawab KSOP

Klarifikasi KSOP: Aktivitas BBM Ilegal di Jetty PT Bara Lambung Jaya Bukan Tanggung Jawab KSOP

BR-V // PALEMBANG — 23 Februari 2026, Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang memberikan klarifikasi resmi terkait terbongkarnya aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dermaga Gasing, Kabupaten Banyuasin, yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

KSOP Palembang menyatakan memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum atas tindakan penindakan terhadap praktik bongkar muat BBM ilegal yang terjadi di wilayah tersebut.

Dalam penjelasannya, KSOP menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat BBM ilegal yang terjadi di Jetty milik PT Bara Lambung Jaya merupakan penyalahgunaan fasilitas terminal khusus (Tersus) yang tidak sesuai dengan izin operasional yang dimiliki perusahaan tersebut.

KSOP menjelaskan bahwa PT Bara Lambung Jaya hanya memiliki izin Terminal Khusus berdasarkan Izin Penetapan Pemenuhan Komitmen Tersus Nomor 1132/AL.308/DJPL tanggal 20 September 2019 sampai dengan 20 September 2024, yang diperuntukkan khusus kegiatan pemungutan hasil hutan kayu pada hutan produksi, bukan untuk kegiatan bongkar muat BBM.

Menurut KSOP, izin operasional tersebut telah berakhir sejak 20 September 2024 dan tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan, sehingga sejak 24 September 2024 jetty tersebut telah diblokir dalam sistem Inaportnet dan tidak lagi tercatat sebagai fasilitas yang memiliki izin operasional aktif.

KSOP juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas bongkar muat BBM ilegal yang terjadi di jetty tersebut sebelum dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Menurut KSOP, sistem pengawasan kegiatan jetty dilakukan melalui Sistem Inaportnet, di mana setiap kegiatan kepelabuhanan yang memiliki izin operasional akan terintegrasi dalam sistem tersebut. Apabila izin operasional telah berakhir, maka secara otomatis fasilitas tersebut akan terblokir dalam sistem.

Dengan kondisi izin yang telah mati tersebut, KSOP menyatakan penggunaan jetty untuk kegiatan bongkar muat BBM merupakan tindakan ilegal yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengelola jetty.

KSOP juga menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya pernah menerima permohonan rekomendasi kegiatan bongkar muat BBM dari PT Bara Lambung Jaya, namun permohonan tersebut telah ditolak oleh Kepala Kantor KSOP Palembang melalui Surat Nomor UM.003/7/6/KSOP.PLG-2025 tanggal 5 Maret 2025, karena tidak sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang bergerak pada pemungutan hasil hutan kayu.

KSOP menegaskan bahwa pengawasan terhadap komoditas BBM bukan merupakan tugas pokok dan fungsi KSOP, melainkan pengawasan terhadap fasilitas jetty sesuai izin operasional yang berlaku.

Selain itu, KSOP juga memastikan tidak ada keterlibatan maupun pembiaran oleh oknum internal KSOP, mengingat izin operasional jetty tersebut telah berakhir sejak tahun 2024.

Sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, KSOP Palembang telah mengusulkan pencabutan izin Terminal Khusus PT Bara Lambung Jaya melalui Surat Nomor UM.003/5/8/KSOP.PLG-2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditujukan kepada Direktur Kepelabuhanan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.

KSOP juga menyatakan siap membuka data terkait izin operasional Terminal Khusus PT Bara Lambung Jaya yang berlokasi di Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Dalam penutupnya, KSOP menegaskan bahwa tanggung jawab pengawasan KSOP hanya berlaku terhadap kegiatan yang sesuai izin operasional, yaitu kegiatan pemungutan hasil hutan kayu pada hutan produksi. Di luar kegiatan tersebut, KSOP menyatakan bukan merupakan tanggung jawabnya.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat BBM di Dermaga Gasing yang terungkap merupakan kegiatan ilegal yang dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan KSOP Palembang. (Red/BR-V)