BR – V // Medan, Sumatera Utara 20 Februari 2026 – Suatu bangunan yang luar tanpa Izin,PBG sangat meresahkan masyarakat sekitar karena tidak mengindahkan peraturan Pemkot Medan menjadi berita viral di republik ini karena Tiga bulan Tiga bulan lalu telah disegel oleh Dinas Satpol PP kota Medan namun kini di bangun lagi , Jumat ( 20/02/2026 ).
Prihal tersebut jadi atensi pengurus wilayah PWDPI Sumut dan sangat menyesalkan kenapa ini harus terjadi disaat penertiban bangunan oleh Pemko Medan.
Seperti yang telah disampaikan Ketua PWDPI Sumut didampingi pengurus lain bahwasanya pada saat tim lakukan investigasi ke lokasi bangunan terkait izin,PBG nya, dan ambil photo namun diluar dugaan dan tak disangka tim di marahi oleh pekerja yang ada lokasi .
” Ngapain pula ni Abang foto foto , ” bentak di pekerja kepada awak.media.
Dijelaskan lagi oleh DL Tobing SH bahwa seorang pribadi atau badan pun tidak boleh melarang awak media ini meliput, ambil dokumentasi maupun Siarkan Objek yang diduga melanggar hukum sebab inilah bahah berita yang akan di informasikan ke publik.
” Inilah ya para jurnalis yang menjalankan tugas yang dilindungi hukum , oleh Undang undang nomor 40 tahun1999 tentang Pers , khusus nya pada pasal 8, ” terang DL Tobing SH pada Ketua bidang lain pada Jumat,20/02/2026.
Sementara itu kepala bidang Penindakan hukum Perda Dinas Satpol PP kota Medan,Albena Boang Manalu mengatakan bahwa menurut laporan dari Admin, Objek tersebut telah dua kali di tindak.
” Laporan dari admin,objek tersebut sudah dua kali kita tindak , terima kasih atas informasinya hari ini .Saya turunkan dulu tim tracker ke lokasi ,kita dalami dulu apakah sudah terbit PBG nya atau ada hal lainnya, ” tegas Albena Boang Manalu
Untuk di ketahui publik dan pihak terkait bahwa bangunan tersebut di kelurahan Helvetia tengah, kecamatan Medan Helvetia telah dibongkar bangunan liar tersebut pada Kamis 06/11/2025 lalu oleh tim Pemko Medan dengan Dinas Satpol PP kota Medan.
Ditulis oleh. : Eko


