Pemko Medan Keluarkan Surat Edaran Penutupan Hiburan Malam Pada Bulan Ramadhan

Pemko Medan Keluarkan Surat Edaran Penutupan Hiburan Malam Pada Bulan Ramadhan

BR-V //  Medan, Sumatera Utara,19 Februari 2026 – Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan menghargai para warga yang khusuk menjalankan ibadah puasa maka atas atensi tersebut pihak pemerintah kota Medan mengeluarkan surat edaran (SE) prihal penutupan tempat hiburan malam pada bulan suci Ramadhan ini , Kamis ( 19/02/2026 ).

 

Prihal tersebut telah tertuang dalam surat edaran nomor 40.8.3.2/145226 tahun 2026.tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan rekreasi pada bulan suci Ramadhan 2026 ini.

 

Ini adalah merujuk pada perda kota Medan nomor 4 tahun 2001 tentang kepariwisataan jo.Peraturan walikota Medan nomor 29 tahun 2014 tentang tanda daftar usaha pariwisata.

” Bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadhan dan hari raya idul Fitri ,idul adha dan Natal , usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi seperti klub malam , gelanggang permainan ketangkasan ( kecuali pusat permainan anak ,taman rekreasi keluarga) , karaoke, live music,, rumah minum,Pun,SPA dan rumah pijat untuk sementara ditutup dengan menyesuaikan pengumuman resmi pemerintah daerah , ” demikian isi surat edaran tersebut, kamis 19/02/2026.

 

Ketentuan tersebut berlaku mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

” Terhitung mulai 1 hari sebelum awal Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah hari raya idul Fitri 1447 H oleh pemerintah ,” demikian sambungnya.

 

Dari pada itulah maka diharapkan kepada para pelaku usaha terkait untuk dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut selama bulan suci Ramadhan ini.

 

Sebab para pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran tersebut maka akan diberikan Sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ditulis oleh. : Eko