Viral Siswa SD Tunas Karya 3 Belajar di Lantai, Ruang Kelas Terkunci dan Aset Fasos/Fasum Diduga Disalahgunakan

Viral Siswa SD Tunas Karya 3 Belajar di Lantai, Ruang Kelas Terkunci dan Aset Fasos/Fasum Diduga Disalahgunakan

 

BRV. com, Jakarta, 12 Februari 2026 — Dunia pendidikan di Jakarta Utara kembali menjadi sorotan. Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan siswa SD Tunas Karya 3 Kelapa Gading terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) secara lesehan di emperan sekolah. Anak-anak duduk di lantai tanpa meja dan kursi, sementara sejumlah ruang kelas dalam kondisi terkunci.

Ironisnya, sekolah tersebut berdiri di atas lahan Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di tengah kondisi siswa yang terlantar, muncul dugaan bahwa beberapa ruang kelas justru dialihfungsikan menjadi bengkel motor dan area jemuran pakaian.

Penutupan ruang kelas bermula dari instruksi Yayasan Pendidikan Elka selaku pengelola sekolah. Ujang, penjaga sekolah, mengaku diperintahkan untuk menggembok ruang kelas.
“Saya diperintahkan Yayasan Elka untuk menggembok ruang kelas,” ujarnya.

Keputusan tersebut diambil setelah gelombang protes orang tua murid terkait dugaan kekerasan fisik dan psikis oleh oknum kepala sekolah pada 22 September 2025 lalu. Selain dugaan kekerasan, yayasan juga dituding menghambat akses siswa kurang mampu terhadap program KJP dan PIP, serta tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.

“Anak-anak kami sudah mengalami kekerasan selama bertahun-tahun, tapi baru sekarang berani bersuara. Alih-alih mendapatkan perlindungan, hak pendidikan mereka justru dirampas dengan penutupan sekolah ini,” ungkap Ibu Titi, perwakilan orang tua murid.

Situasi semakin rumit dengan adanya dua yayasan yang terlibat dalam operasional sekolah, yakni Yayasan Pendidikan Elka dan YRPI yang telah bergabung sejak 2016. Sebanyak 109 siswa tercatat sebagai murid YRPI yang menumpang belajar di sekolah tersebut. Selama bertahun-tahun, kedua pihak disebut tidak memiliki konflik dalam pengelolaan maupun pemenuhan kewajiban operasional.

Permasalahan ini sempat dimediasi oleh Kasatlak, pengawas, dan Kasi SD Wilayah II Sudin Pendidikan Jakarta Utara pada 2 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, disepakati dua opsi: penutupan sekolah secara permanen atau melanjutkan pembelajaran dengan kewajiban pembayaran Rp100 juta sebagai sewa aset fasos/fasum, dengan batas waktu hingga 12 Februari 2026.

YRPI menyatakan kesediaannya membayar Rp100 juta demi kelangsungan belajar siswa. Namun, saat hasil kesepakatan disampaikan, Yayasan Elka tetap bersikukuh memilih opsi penutupan sekolah.

Bung Tius, Kabid Pendidikan YRPI sekaligus Kepala Badan Koordinator Forum Kader Bela Negara Jakarta Utara, mengecam keras langkah tersebut.
“Memaksa siswa keluar dari sekolah di saat mereka masih terdata dalam Dapodik, terutama kelas VI yang akan menghadapi ujian, adalah pelanggaran konstitusi dan perampasan hak anak atas pendidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi SD Sudin Wilayah II Jakarta Utara menegaskan bahwa secara hukum peserta didik masih menjadi tanggung jawab SD Tunas Karya 3. Pasalnya, belum ada surat penutupan operasional permanen yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta maupun Badan Aset Daerah. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 53 Tahun 2025, siswa kelas VI tidak dapat dimutasikan dan sekolah wajib tetap beroperasi hingga kelulusan serta penyelesaian administrasi.

Yayasan Elka juga diwajibkan segera menyerahkan surat penutupan resmi kepada Dinas Pendidikan dan Badan Aset, mengingat lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, para siswa masih menunggu kepastian agar ruang kelas dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya. Di tengah polemik yayasan dan pengelolaan aset, nasib ratusan anak yang hanya ingin belajar menjadi pertaruhan.