BR-V // Kabanjahe, Sumatera Utara,12 Februari 2026 – Setelah beberapa waktu lalu menerima laporan warga kemudian pihak Polres Karo lakukan penyelidikan terkait kasus Peredaran dan penyalah gunaan Narkoba.Tibalah Saat nya para Pelaku lima orang telah berhasil di amankan oleh Polres Karo, Kamis ( 12/02/2026 ).
Kegiatan penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni kelurahan Lau Cimba kecamatan Kabanjahe dan dari desa Mardinding kecamatan Mardinding , kabupaten Karo, Sumatra Utara pada 09/02/2026 malam .
Dalam penggerebekan tersebut diamankan lima tersangka pelaku dan satu diantaranya adalah bandar besar yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) Polrestabes Medan.
Prihal penangkapan tersebut telah disampaikan oleh Kapolres Karo, AKP JH Pardede dan menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah lama menyelidiki dan mencari keberadaan para pelaku dan seorang itu Bandar besar yang jadi DPO. ” Kronologi penangkapan pelaku tersebut berawal dari adanya laporan warga bahwa ada peredaran narkoba , kemudian pihak kami lakukan penyelidikan ,” tegas AKP JH Pardede. Pada Kamis ,12/02/2026.
Dari lokasi penggerebekan tim penyidik berhasil tangkap lima orang itu tersangka dan salah satu nya adalah bandar besar narkoba yang selama ini jadi buron.
Para tersangka yang di tangkap tersebut yakni ,IG (43) warga Lau cimba ,kecamatan Kabanjahe ,HS (34) warga jalan pelita II pajak, Pancur Batu,Deli Serdang,IF (35) warga Mardinding, Kabupaten Karo,TF ( 25 ) warga pajak singa , kecamatan Kabanjahe,
Kemudian tersangka datu lagi yakni HP (44 ) warga Jalan Pelita II , Pancur Batu,Deli Serdang.
Tersangka HP inilah yang diduga pemilik Diskotik di kecamatan Pancur Batu yang pernah digerebek Tim penyidik Polrestabes Medan pada Desember 2025 lalu , kemudian Dia masuk ke dalam Daftar pencarian orang dari Polrestabes Medan .
Pada saat penggerebekan dilakukan telah di temukan Barang bukti Sabu dan barang bukti yang siap diedarkan di lokasi. ” Kami telah mengamankan barang bukti, secara keseluruhan yang didapat dari dua lokasi hampir 8,63 gram dan belum lagi barang bukti lainnya yang turut serta di sita, ” tegas AKP JH Pardede.
Pada saat ini kelima tersangka telah dibawa Ke Polres Karo untuk penyelidikan lebih lanjut dan Pelaku harus memberikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan demi keadilan.
Ditulis oleh : Eko


