Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 55 Tersangka

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 55 Tersangka

BeritaRepublikViral.com || Surabaya  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap 41 kasus peredaran narkotika selama periode Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 55 tersangka yang terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan.

 

Dalam press release yang disampaikan pada 11 Februari 2026, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari seluruh kasus yang diungkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 86,2 gram sabu, 0,58 gram ganja, dan setengah butir ekstasi.

 

Salah satu kasus menonjol terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, di Jalan Bogen Surabaya. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial SR yang berperan sebagai bandar. Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 31,62 gram, timbangan digital, uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SR diketahui memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial RA. Barang tersebut kemudian dipaketkan dalam sejumlah klip kecil untuk diperjualbelikan dengan harga bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket. SR juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2011.

 

Kasus menonjol lainnya terjadi pada 29 Januari 2026 di Jalan Hangtuah Surabaya, dengan penangkapan tersangka SH yang juga berperan sebagai bandar. Polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 16,53 gram, alat hisap, timbangan elektrik, serta uang tunai hasil penjualan. Sabu tersebut diduga berasal dari seorang DPO berinisial E.

 

Sementara itu, pada 28 Januari 2026, petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial AA dan VY di Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Dari keduanya, polisi menyita 7,61 gram sabu, dua timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai, serta tiga unit handphone. VY diketahui membantu suaminya dalam mengedarkan sabu kepada pembeli.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran narkotika golongan I dapat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.