Polemik Kampung Kurma di Taman Gurindam 12: Pengamat Soroti Risiko “ fasum” Jika Tata Ruang Publik Tak Konsisten

Polemik Kampung Kurma di Taman Gurindam 12: Pengamat Soroti Risiko “ fasum” Jika Tata Ruang Publik Tak Konsisten

BR-V // Tanjungpinang — Rencana penyelenggaraan kegiatan bertajuk “Kampung Kurma” di kawasan Taman Gurindam 12 Blok B kembali memicu diskursus publik yang kian intens. Program yang disebut mendapat dukungan sponsor Bank Indonesia (BI) serta direncanakan melibatkan Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau itu tidak lagi dipandang sekadar agenda ekonomi tematik, melainkan berkembang menjadi isu strategis terkait arah tata kelola ruang publik, perlindungan ruang terbuka hijau, serta konsistensi kebijakan pemerintah daerah.

 

Perhatian publik meningkat setelah muncul informasi keterlibatan sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya aktif dalam berbagai kegiatan bazar di Kota Tanjungpinang, termasuk event di kawasan Jalan Merdeka dan bazar musiman lainnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang konsistensi zonasi ruang publik, terutama karena Blok A dan B Taman Gurindam 12 selama ini dikenal relatif steril dari aktivitas perdagangan rutin demi menjaga fungsi ekologis, estetika kawasan, dan kenyamanan ruang publik.

 

Sejumlah pemerhati tata kota menilai polemik ini mencerminkan dilema klasik pembangunan perkotaan: antara dorongan aktivasi ekonomi dan kewajiban menjaga ruang terbuka hijau sebagai aset ekologis jangka panjang. Menurut kalangan akademisi, ruang terbuka hijau bukan sekadar lahan kosong yang bisa dialihfungsikan secara situasional, melainkan bagian dari sistem lingkungan kota yang berperan dalam menjaga kualitas udara, stabilitas suhu mikro, estetika kota, hingga kohesi sosial masyarakat.

 

Sebagian pengamat bahkan mengingatkan potensi “pasung kota” apabila kebijakan tata ruang tidak konsisten. Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika ruang publik yang seharusnya terbuka dan berfungsi ekologis justru terfragmentasi oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Jika dibiarkan berulang, hal ini dinilai dapat membatasi kapasitas kota berkembang secara sehat, baik dari sisi lingkungan maupun kualitas hidup masyarakat.

 

Dari perspektif hukum tata ruang, para ahli menegaskan bahwa kawasan yang telah dikategorikan sebagai ruang terbuka hijau semestinya memiliki perlindungan regulatif melalui rencana tata ruang wilayah, aturan zonasi, serta kebijakan turunan lainnya. Ketidakkonsistenan penerapan kebijakan berpotensi menimbulkan sengketa administratif, konflik kepentingan antar pelaku usaha, hingga erosi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

 

Di sisi lain, sebagian masyarakat sebenarnya tidak menolak kegiatan bernuansa edukatif, religius, atau budaya selama tidak menggeser fungsi utama kawasan. Kekhawatiran muncul ketika aktivitas ekonomi temporer berkembang menjadi komersialisasi musiman dengan lapak sementara, struktur nonpermanen, atau intensitas perdagangan yang dinilai berpotensi mengubah karakter ruang hijau secara bertahap.

 

Pengamat kebijakan publik menilai transparansi komunikasi pemerintah menjadi faktor kunci dalam meredam polemik. Kejelasan tujuan program, kajian dampak lingkungan, serta kepastian zonasi dinilai penting agar masyarakat memahami arah kebijakan secara utuh. Minimnya informasi sering kali memicu spekulasi, terutama ketika menyangkut ruang publik yang memiliki nilai simbolik tinggi bagi masyarakat.

 

Dari perspektif pemberdayaan ekonomi, kalangan pengamat UMKM tetap melihat potensi positif kegiatan tematik seperti Kampung Kurma, khususnya menjelang momentum keagamaan dan pariwisata. Namun mereka menilai penempatan kegiatan ekonomi perlu mempertimbangkan zonasi yang tepat. Area Blok C Taman Gurindam 12, yang selama ini telah berkembang sebagai kawasan aktivitas bazar dan UMKM, dipandang lebih kompatibel untuk kegiatan ekonomi tematik tanpa mengganggu fungsi ekologis ruang terbuka hijau.

 

Konsistensi zonasi juga dinilai penting untuk menciptakan kepastian usaha, menjaga ketertiban kawasan, serta mencegah persaingan tidak sehat antar pelaku UMKM. Ketidakjelasan kebijakan dikhawatirkan bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memicu gesekan sosial dan ketidakpastian ekonomi di tingkat pelaku usaha kecil.

 

Terlepas dari pro dan kontra, banyak pihak sepakat bahwa Taman Gurindam 12 memiliki posisi strategis sebagai ikon ruang publik Kepulauan Riau. Kawasan ini bukan sekadar ruang rekreasi, tetapi juga simbol identitas kota, ruang interaksi lintas komunitas, serta representasi komitmen daerah terhadap pembangunan berkelanjutan.

 

Para pengamat menekankan bahwa aktivasi ekonomi dan perlindungan lingkungan pada dasarnya tidak harus saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila didukung kebijakan yang konsisten, transparan, serta berbasis kajian ilmiah dan partisipasi publik. Polemik Kampung Kurma pun dinilai menjadi momentum reflektif bagi tata kelola ruang publik di daerah — apakah ruang hijau akan tetap dijaga sebagai warisan ekologis bersama, atau perlahan terpasung oleh tekanan ekonomi jangka pendek. Dialog terbuka, integritas kebijakan, dan kepastian regulasi dinilai menjadi kunci agar keseimbangan tersebut tetap terjaga demi kepentingan masyarakat luas dan generasi mendatang.(Nursalim Turatea).