Br-v // Banyuasin 9 februari 2026. Permasalahan yang terjadi pada Mantan Kades Muara Padang (iwn),bermula dari pertemuan antara Thamrin Kades Muara Padang yg menjabat sekarang dan eks kades Muara Padang (iwn). Pembicaraan terkait tanah desa yang di tanami sawit oleh (iwn) supaya tertib dan akan di bangun kantor Koperasi merah putih.setelah obrolan tersebut,(iwn) mengiyakan,dan mempertanyakan kl mau di tertibkan,sekalian jg tertibkan juga tanah desa yang lain.karena banyak jg yg di tanami sawit oleh warga yg lain bahkan hasil jg sudah bisa di jual, mengapa hanya saya saja yang di terbkan.

Selang berapa bulan,eks kades (iwn). Tepatnya tgl 5 februari 2026, mendapatkan panggilan dari Polda Sumsel terkait penguasaan lahan yang di tanami (iwn) tersebut.
Senin 9 Februari 2026 Team yang di pimpin oleh Iptu Marifin Pardede SH.MH panit 4 direskrimum Polda Sumsel dan Team dari BPN Banyuasin Melakukan agenda Pengukuran dan pengambilan titik koordinat di Desa Muara Padang, Dalam agenda tersebut bertemulah antara Pelapor dan Terlapor.
Di Agenda tersebut Iptu Marifin Pardede SH.MH Menyampaikan upaya RJ (Restoratif Justice) kepada ke dua belah pihak agar agar mencapai upaya tersebut.
Saat di konfirmasi awak Media,(iwn) eks kades yang di dampingi pengacara nya Ristian SH Mengatakan “Mengapa saya di Laporkan? Padahal saya tidak merasa keberatan jik lahan yg saya tanami di bangun kantor Koperasi merah putih,itu program pemerintah saya sangat mendukung program pemerintah, sebagai warga negara dan saya pernah berada di dalam pemerintahan tersebut, imbuh (iwn)
Yang sangat menyesal dengan adanya pelaporan tersebut terhadap dirinya, padahal bisa di bicarakan dengan cara Musyawarah dan kekeluargaan. (Team)


