Beritarepublikviral.com Medan Labuhan – Praktik perjudian ketangkasan tembak ikan yang berada di Jl. K.L. Yos Sudarso Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan sangat bebas beroperasi, seperti diketahui lokasi perjudian tersebut sebenarnya cukup dekat dengan Kantor Polsek Medan Labuhan, tetapi bisa kita lihat perjudian tersebut sangat bebas berjalan tanpa adanya aparat hukum yang melakukan penjaringan, Senin (9/2/26).
Melihat hal ini, awak media mencoba mencari tahu terkait pemilik praktik perjudian tembak ikan yang ada diwilayah tersebut, disini awak media mencoba bertanya kepada salah satu masyarakat sekitar “yang tidak ingin disebutkan namanya, beliau menjelaskan bahwa pemilik dari praktik perjudian tersebut diduga milik seseorang yang bernama “Kiki, beliau menambahkan kalau perjudian tersebut sudah cukup lama beroperasi bang, tapi seperti yang kita ketahui tidak ada satupun dari pihak penegak hukum datang untuk melakukan penggrebekan, kami menduga sepertinya ada setoran atau upeti yang diberikan mereka kepada pihak penegak hukum khususnya Polsek Medan Labuhan, ujarnya kepada awak media.
Banyaknya praktik perjudian yang ada diwilayah Medan Utara ini, tetapi tidak ada satupun dari praktik perjudian yang kita dengar ada di grebek pihak penegak hukum, ada apa dengan aparat penegak hukum diwilayah hukum Medan Utara ini, apakah diduga mereka memang sengaja tutup mata atas praktik perjudian yang ada di wilayah tersebut. Padahal sudah banyak masyarakat yang sudah resah, bahkan ada yang menyampaikan melalui awaq media agar pihak penegak hukum segera melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian yang ada di wilayah hukum Medan Utara ini, tapi hingga saat ini tidak ada satupun praktik perjudian yang ditindak oleh mereka, “keluh kesah masyarakat sekitar.
Melalui awak media, masyarakat meminta untuk kesekian kali kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut, agar segera melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian diwilayah Medan Utara, karna kita ketahui, aparat penegak hukum yang ada diwilayah tersebut, diduga tidak mampu melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian yang ada diwilayahnya, kita masyarakat menduga ada upeti yang diberikan kepada mereka sehingga mereka tutup mata terkait praktik perjudian yang ada. (Tim)


