BR-V // Aceh Singkil — Masa unjuk rasa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS) geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Senin (9/2/2026)
.
Dalam orasinya SOMPAS mendesak DPRK agar menggunakan hak sebagai legislatif terhadap Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH., yang dinilai belum mengarah pada kepentingan rakyat dengan sejumlah kebijakannya.
Masa membawa spanduk dan poster menyampaikan orasi secara bergantian menyoroti sejumlah isu penting, salah satu diantaranya mengenai Plasma, Rencana Mobil Dinas, Bantuan Presiden Pasca Banjir dan longsor. Aksi berjalan dengan tertib dan berakhir dengan dialog.
Dalam orasinya Ketua Koordinator Aksi Muhammad Yunus, menegaskan bahwa DPRK Aceh Singkil memiliki kewenangan konstitusional untuk meminta keterangan resmi dari kepala daerah guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya hak interpelasi merupakan instrumen demokrasi yang sah dan penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh Singkil. Ia juga mengatakan bahwa aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pemerintahan, melainkan wujud kepedulian mahasiswa dan pemuda dalam mengawal jalannya roda pemerintahan.
Ketua DPRK Aceh Singkil DPRK Aceh Singkil, H.Amaliun, bersama sejumlah anggota dewan yang hadir, menerima langsung perwakilan aksi dan mendengarkan tuntutan yang disampaikan.
Amaliun menyampaikan, bahwa seluruh aspirasi yang disuarakan akan ditampung dan dibahas sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SOMPAS akan terus mengawal tuntunan tersebut sampai terealisasi serta tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lagi. Dalam dialog tersebut masa berharap DPRK Aceh Singkil dapat segera menindaklanjuti tuntutan tersebut demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Ditulis oleh : Joni


