Br-v // Palembang- Ketua BPAN LAI Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses pemilihan dan pelantikan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ranting Kecamatan Tulung Selapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi serta dinilai sah secara hukum.

Pemilihan Ketua IBI Ranting Tulung Selapan dilakukan melalui Musyawarah Ranting (Musran) yang digelar pada Jumat (6/2/2026). Musran tersebut mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dengan mekanisme pemungutan suara yang berpedoman pada tata tertib organisasi yang telah disepakati bersama.
Dalam pemilihan tersebut, tercatat sebanyak 117 pemilik hak suara, dengan tingkat kehadiran mencapai 97 orang yang secara aktif menggunakan hak pilihnya. Hal ini menunjukkan terpenuhinya kuorum sebagaimana disyaratkan dalam aturan organisasi.
Tiga kandidat resmi maju dalam pemilihan, yakni Witri Novita, Str.Keb, Yesi Sumita, S.Keb, dan Windi Diawaroh, S.Keb. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Windi Diawaroh, S.Keb berhasil memperoleh suara terbanyak dengan 65 suara, disusul Witri Novita dengan 33 suara, dan Yesi Sumita memperoleh 1 suara.
Ketua BPAN LAI Sumsel menegaskan, dengan terpenuhinya seluruh unsur prosedural mulai dari kuorum, mekanisme pemungutan suara, hingga penetapan hasil, maka tidak terdapat celah hukum dalam proses pemilihan tersebut.
“Dengan terpenuhinya kuorum dan mayoritas suara sah, maka proses pemilihan hingga pelantikan Ketua IBI Ranting Tulung Selapan tidak memiliki cacat hukum dan patut dihormati oleh semua pihak,” tegas Syamsudin Djoesman Minggu (8/2/2026).
Ia berharap kepengurusan baru IBI Ranting Tulung Selapan periode 2026–2031 dapat menghadirkan kepemimpinan yang profesional, berintegritas, serta mampu memperkuat peran bidan dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak di tingkat kecamatan.
Ucapan selamat juga disampaikan kepada Windi Diawaroh, S.Keb atas terpilihnya sebagai Ketua IBI Ranting Tulung Selapan, dengan harapan organisasi semakin solid dan profesional dalam melayani masyarakat. (Tim HD)


