Br-v // Palembang- Polemik pengadaan lahan kolam retensi Pemerintah Kota Palembang kian memanas setelah kuasa hukum pengusaha Palembang berinisial MS secara terbuka menepis berbagai tudingan yang dinilai menyesatkan dan sarat pembunuhan karakter. Ditegaskan, hingga saat ini MS tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan hanya berstatus saksi.
Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, bersamaan dengan langkah resmi mengajukan permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik ke Markas Besar Polri (Mabes Polri), menyusul masifnya pemberitaan yang dinilai telah menggiring opini publik ke arah tuduhan korupsi.
“Ini bukan sekadar kekeliruan pemberitaan, tetapi sudah mengarah pada penghakiman sepihak. Klien kami masih saksi, titik. Tidak ada satu pun keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya,” tegas Okky di Jakarta, Minggu(08/02).
Okky menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS yang terletak di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, masih aktif dan sah secara hukum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya. Klaim yang menyebut sertifikat tersebut bermasalah merupakan narasi liar tanpa dasar yuridis, sebab pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada putusan pengadilan. Tidak ada pembatalan. Maka menyebut sertifikat ini tidak sah adalah asumsi menyesatkan dan berpotensi melanggar hukum,” ujar Okky.
Ia juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat sepenuhnya merupakan kewenangan BPN sebagai institusi negara, bukan tanggung jawab pemohon, sehingga upaya membebankan kesalahan administratif negara kepada warga dinilai sebagai logika hukum yang keliru.
Menanggapi klaim kerugian negara sebesar Rp 39, 8miliar yang disebut-sebut berasal dari auditor BPKP, Okky menyatakan hingga kini tidak pernah menerima dokumen resmi yang menyatakan adanya kerugian negara tersebut.
Lebih jauh. Ia menegaskan bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan menilai sah atau tidak sahnya sertifikat tanah, karena kewenangan tersebut secara mutlak berada di tangan lembaga peradilan.
Narasi yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara juga dinilai sebagai penyesatan publik, sebab tanah negara berbeda dengan barang milik negara dan secara hukum dapat dimohonkan hak oleh warga negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Okky memaparkan bahwa seluruh proses pengadaan tanah telah berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, melalui mekanisme musyawarah, penilaian independen oleh KJPP, serta pembayaran ganti kerugian yang layak.
Fakta yang diabaikan dalam pemberitaan, lanjut Okky, adalah bahwa nilai ganti kerugian yang diterima kliennya lebih rendah dari nilai appraisal awal, sehingga tudingan mark-up dinilai tidak berdasar dan cenderung fitnah.
Selain itu, proses pengadaan tanah melibatkan banyak pejabat negara, mulai dari notaris, camat, hingga Kejaksaan Negeri melalui fungsi Datun, sebagai bentuk pengamanan hukum.
Akibat derasnya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, MS disebut mengalami tekanan psikologis serius yang berdampak pada keluarga dan aktivitas usahanya. Bahkan, karena kekhawatiran akan kriminalisasi, MS sempat mengembalikan dana ganti kerugian sekitar Rp 40 miliar, meski secara hukum hak tersebut belum pernah dibatalkan.
Okky menegaskan pihaknya saat ini tidak tinggal diam dan tengah menempuh jalur klarifikasi, serta membuka opsi langkah hukum terhadap media maupun pihak-pihak yang dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik dan ketentuan pidana.
“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini. Jika opini dipakai untuk menghukum seseorang, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan persekusi,” pungkasnya.
Di tengah silang pendapat hukum yang terus berkembang, masyarakat Palembang justru menaruh harapan besar agar Pemerintah Kota Palembang tidak berlarut-larut dalam polemik, melainkan segera merealisasikan pembangunan kolam retensi sebagai solusi konkret pengendalian banjir.
Warga menilai keterlambatan pembangunan kolam retensi hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat yang setiap musim hujan kembali menghadapi genangan air dan banjir di sejumlah kawasan. Kepastian hukum dan keberanian eksekusi kebijakan dinilai menjadi kunci agar proyek strategis tersebut tidak terus tersandera polemik.
“Yang dibutuhkan warga bukan saling tuding, tetapi tindakan nyata. Kolam retensi harus segera dibangun demi kepentingan publik,” ujar salah satu warga Palembang.
Masyarakat juga mendesak agar Pemkot Palembang bersikap transparan dan terbuka kepada publik, sehingga proses pembangunan kolam retensi tidak lagi menjadi ruang spekulasi, sekaligus memastikan proyek tersebut benar-benar berjalan untuk kepentingan rakyat. (Tim)


