BR-V # Denpasar – Bali || Presiden Komisaris BTID Tantowi Yahya saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali ke kawasan KEK Kura Kura Bali, Senin (2/2/2026).
Tantowi Yahya mengatakan, PT Bali Turtle Island Development (BTID) menegaskan komitmennya menjalankan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali secara taat regulasi, transparan, dan berkelanjutan.
“BTID juga memastikan seluruh proses pembangunan kawasan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berada di bawah pengawasan pemerintah,” terangnya.
Dari pertemuaan tersebut, Presiden Komisaris BTID Tantowi Yahya juga mengatakan kunjungan Pansus TRAP menjadi ruang yang tepat untuk menjelaskan duduk perkara isu luasan mangrove yang belakangan disorot.
Menurutnya, istilah “pengambilan” mangrove yang beredar cenderung menimbulkan persepsi negatif, padahal proses yang dijalankan telah melalui mekanisme hukum yang jelas.
Dijelaskan, penetapan sebuah kawasan sebagai KEK mensyaratkan kepatuhan penuh terhadap aturan dan bebas dari pelanggaran.
KEK Kura Kura Bali dirancang tidak hanya untuk mendukung sektor pariwisata, tetapi juga menyerap tenaga kerja, memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, serta memperkuat fondasi ekonomi Bali secara berkelanjutan.
Saat ini lebih dari 700.000 tanaman telah ditanam dan tumbuh menghijaukan kawasan, serta teridentifikasi sedikitnya 160 spesies burung yang menunjukkan ekosistem tetap terjaga.
Selain itu, KEK Kura Kura Bali juga mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan teknologi Air Recirculation Bioreactor (ARB) berkapasitas hingga 2.300 meter kubik per hari untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Dalam forum tersebut, Kepala Departemen Perizinan BTID Anak Agung Ngurah Buana menjelaskan secara rinci kronologi tukar-menukar kawasan hutan yang kerap disebut seluas 82,14 hektare.
Ia menegaskan angka tersebut tidak sepenuhnya tepat. Berdasarkan persetujuan awal Menteri Kehutanan pada 12 Agustus 1997, penggunaan kawasan hutan yang disetujui seluas 80,14 hektare, namun kemudian direvisi melalui surat Menteri Kehutanan tertanggal 19 Oktober 2004 menjadi sekitar 62,14 hektare.
“Luasan yang disetujui tersebut terdiri dari sekitar 58 hektare perairan dan 4 hektar mangrove. Karena keterbatasan lahan pengganti, maka luasan itulah yang akhirnya mendapat persetujuan,” jelasnya di hadapan anggota Pansus TRAP DPRD Bali.
Sementara Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menilai dialog dengan pengelola KEK Kura Kura Bali penting dilakukan untuk menjaga transparansi informasi di masyarakat.
Ia menekankan bahwa persoalan tata ruang dan mangrove harus dibahas melalui komunikasi terbuka agar tidak memunculkan kesalahpahaman.
“Karena tanpa dialog tidak ada solusi, maka itu musyawarah harus dikedepankan, dan dari dialog akan bisa menemukan titik terang,” ujarnya.
Kemudian Tantowi Yahya kembali menegaskan, seluruh proses tukar-menukar lahan dan pengembangan kawasan telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan KEK Kura Kura Bali berada di bawah Pengawasan Dewan Kawasan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
“Tidak ada aksi ilegal. Kami berkomitmen memastikan investasi berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (CVS)


