BR-V // Deli Serdang,Sumatera Utara,03 Februari 2026 – Karena masa jabatan para kepala desa sudah mendekati hari terakhir
dan Pemkab Deli Serdang menganggap masa jabatan Ke 76 kades berakhir pada14/92/2026 sedangkan para kades mengaku masa berakhir pada 03/06/2026.Inilah yang menjadi Polemik bahkan menjadi pro dan kontra pada saat ini ,Selasa ( 03/02/2026 ).
Latar belakang pemikiran para kepala desa tersebut cukup beralasan apabila mengingat kembali bahwa pada 04/06/2024 sebanyak 76 orang Kepala Desa kembali dikukuhkan dari pada 14/02/2024 itu masa jabatan kades sempat berakhir karena masa jabatan dihitung hingga sampai per 6 tahun.
Namun pada masa transisi keluar Undang baru yang menyatakan bahwa masa jabatan kades selama 8 tahun dalam satu periode.
Atas permasalahan beda pandangan tersebut maka Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa ( PMD) serta perwakilan kepala desa saat ini minta petunjuk kepada Mendagri.
Prihal tersebut telah disampaikan oleh Kadis PMD Deli Serdang,Anita Situmorang bahwa tiga perwakilan kepala desa dansatu Kabid dari Dinas PMD telah berangkat pada 02/02/2026.” Dan Beso mereka, perwakilan Kepala desa dan Kabid PMD Deli Serdang akan pulang dan kita akan mendapat Apapun keputusan nanti , kita tetap berpedoman pada apa yang disampaikan oleh Mendagri ,” terang Anita Situmorang pada Selasa ,03/02/2026.
Anita Situmorang mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada surat Kemendagri terkait masa jabatan kades namun perlu untuk dipastikan kembali.
Sementara itu kepala desa Dalu X A, Sugianto mengatakan bahwa dalam undang-undang dengan tegas dinyatakan bahwa masa tugas kepala desa adalah delapan tahun. ” Menurut undang undang sudah dinyatakan dengan tegas bahwa masa jabatan kepala desa disebutkan delapan tahun “. Jelas Sugianto.
Ditulis oleh. : Eko


