BR-V || PALEMBANG – MUARA ENIM — Aktivitas penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali menuai sorotan tajam publik. Meski telah berulang kali digerebek aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan dipasangi garis polisi (police line), gudang tersebut diduga tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan terkesan tidak memberikan efek jera dan hanya bersifat sementara.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa gudang BBM ilegal tersebut diduga kuat berkaitan dengan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial KT, yang disebut-sebut berasal dari satuan Yonkav 5/GCC. Inisial tersebut kerap disebut warga sekitar sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengendalikan operasional gudang BBM ilegal itu.
Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat ini semakin menguat seiring berulangnya pola “kucing-kucingan” antara pengelola gudang dengan aparat penegak hukum.
Setiap kali tim gabungan dari Polda Sumsel turun ke lokasi, aktivitas gudang dihentikan sementara. Garis polisi dipasang sebagai tanda penyegelan dan pengawasan hukum. Namun ironisnya, tidak berselang lama setelah petugas meninggalkan lokasi, garis polisi tersebut diduga diabaikan bahkan dirusak, dan aktivitas bongkar muat BBM ilegal kembali berjalan normal.
Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa gudang tersebut seolah kebal hukum dan berani terang-terangan melawan aturan yang berlaku.
“Bagaimana mungkin lokasi yang sudah dipasangi garis polisi bisa beroperasi lagi berkali-kali? Ini menimbulkan dugaan serius, apakah penegakan hukumnya lemah atau ada pembiaran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Melanggar UU Migas, Ancaman Pidana Berat
Aktivitas penimbunan, pengolahan, dan distribusi BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 53 huruf b dan c UU Migas, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, apabila terbukti adanya tindakan merusak atau mengabaikan garis polisi, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 216 KUHP, yakni menghalangi atau melawan petugas yang sedang menjalankan tugas sah, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 bulan 2 minggu atau denda sesuai ketentuan hukum.
Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial KT tersebut terbukti, maka yang bersangkutan tidak hanya terancam pidana umum, tetapi juga sanksi disiplin dan pidana militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
Ancaman Nyata bagi Keselamatan Warga
Selain merugikan negara secara ekonomi akibat hilangnya potensi penerimaan negara, keberadaan gudang BBM ilegal ini juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Gudang BBM ilegal umumnya beroperasi tanpa standar keselamatan (safety) yang memadai. Risiko kebakaran dan ledakan sewaktu-waktu dapat terjadi, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan di sekitarnya.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah tegas dan konkret dari Kapolda Sumatera Selatan untuk menghentikan secara permanen aktivitas gudang BBM ilegal tersebut.
Publik juga menanti komitmen dan sikap terbuka dari pimpinan TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggotanya. Penegakan hukum diharapkan tidak tebang pilih dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta keselamatan publik. (Tim BR-V)


