BR-V || Palembang — Aktivitas gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Sukarami kembali menjadi sorotan publik. Ironisnya, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andryan, terkait dugaan operasi ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung berbulan-bulan, Minggu (1/2/2026).
Warga sekitar mengaku resah lantaran aktivitas gudang yang berlokasi di Jalan Sungai Sedapet, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, diduga telah berjalan sekitar tiga bulan tanpa adanya penindakan nyata dari aparat penegak hukum.
“Kami sangat mengharapkan tindakan tegas dari pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolsek Sukarami. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar seorang warga setempat, Minggu (01/02/2026).
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Beberapa waktu lalu, aktivitas gudang BBM ilegal di kawasan Talang Betutu, Palembang, sempat viral setelah terjadi kebakaran hebat yang diduga akibat korsleting listrik. Dalam insiden tersebut, seorang pekerja dilaporkan mengalami luka bakar serius.
Peristiwa itu menjadi peringatan keras akan bahaya aktivitas penimbunan dan pengolahan BBM ilegal yang berada di tengah permukiman padat penduduk.
Namun, alih-alih menjadi pelajaran, warga menilai praktik serupa di wilayah Sukarami justru tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami takut kejadian kebakaran seperti itu terulang lagi di sini. Lokasinya dekat rumah warga,” ungkap sumber warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andryan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keberadaan gudang BBM ilegal tersebut, meskipun isu ini telah beredar luas di masyarakat dan media sosial.
apakah aktivitas ini belum terdeteksi, masih dalam tahap penyelidikan, atau justru belum menjadi prioritas penindakan?
Di sisi lain, masyarakat berharap Polrestabes Palembang maupun Polda Sumatera Selatan turut turun tangan jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Langgar UU Migas, Ancaman Pidana Penjara hingga Denda Rp50 Miliar
Aktivitas penimbunan, penyimpanan, hingga pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, ditegaskan bahwa:
*“Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak *Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Ketentuan tersebut berlaku bagi siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pemilik, pengelola, maupun pihak yang turut membantu atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Tak hanya melanggar UU Migas, apabila aktivitas gudang BBM ilegal tersebut menimbulkan bahaya umum, seperti kebakaran, ledakan, atau ancaman terhadap keselamatan jiwa warga, maka pelaku juga dapat dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan orang lain dan lingkungan.
Dasar hukum yang jelas ini membuat publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan serta penegakan hukum dilakukan terhadap dugaan aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah Sukarami yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Warga menegaskan, yang mereka inginkan bukan sensasi, melainkan jaminan keselamatan lingkungan dan kepastian hukum.
Gudang BBM ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan niaga, tetapi juga ancaman nyata berupa ledakan, kebakaran, dan pencemaran lingkungan.
“Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bergerak,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran dugaan aktivitas ilegal tersebut, sekaligus menindak tegas jika terbukti melanggar hukum.
Dengan dasar hukum yang jelas serta potensi ancaman serius terhadap keselamatan warga, publik kini menanti sikap terbuka dan langkah konkret Kapolsek Sukarami dalam menyikapi dugaan keberadaan gudang BBM ilegal tersebut. Diamnya aparat di tengah keresahan masyarakat justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Dalam negara hukum, klarifikasi dan tindakan tegas bukan sekadar kewenangan, melainkan kewajiban, terlebih ketika menyangkut keselamatan lingkungan dan nyawa warga. Masyarakat berharap aparat tidak menunggu terjadinya korban atau bencana terlebih dahulu untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi serta mengacu pada prinsip jurnalistik yang berlaku.
Jika terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan ini, dipersilakan mengajukan hak jawab atau sanggahan tertulis kepada redaksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 14 ayat (1), serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang tata cara penyampaian dan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap media massa.
Sanggahan harus disertai bukti atau data yang relevan agar dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim BR-V)


