Bogor,beritarepublik-viral.Com
Pemandangan memalukan tersaji di halaman kantor kejaksaan, Kamis (29/01/2026). Mantan Kepala Desa Karangtengah periode 2019–2023 digiring petugas dengan tangan terborgol dan rompi tahanan, kepala tertunduk, tanpa sepatah kata, menuju mobil tahanan.
Ia resmi menjadi tahanan negara setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2020–2022. Usai proses tersebut, tersangka langsung dititipkan di Lapas Bandung.
Langkahnya pelan, ekspresinya datar. Tidak ada perlawanan, tidak ada pembelaan. Hanya sorot mata kosong, seolah sadar bahwa jabatan yang dulu dibanggakan kini berubah menjadi pintu menuju jeruji besi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, Agus Yuliana, membongkar fakta mencengangkan. Menurutnya, dana BLT yang seharusnya menjadi penyelamat hidup warga miskin justru diduga kuat tidak disalurkan secara penuh selama tiga tahun.
“Modusnya sederhana tapi dampaknya luar biasa. Dana BLT tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 miliar,” tegas Agus.
Lebih miris lagi, uang yang seharusnya diterima 170 keluarga penerima manfaat (KPM) itu justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka: mulai dari membiayai ambisi politik mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kebutuhan hidup pribadi, hingga membeli satu unit mobil yang kini diketahui telah dijual.
“Perbuatan dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri,” tambah Agus.
Kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa tumpukan dokumen penyaluran BLT serta uang tunai sebesar Rp108 juta. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk warga penerima BLT dan perangkat desa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Setelah Tahap II ini, tersangka kami titipkan di Lapas Bandung. Selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” pungkas Agus.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kepercayaan publik. Dana yang seharusnya menjadi harapan rakyat kecil, justru berubah menjadi alat memenuhi ambisi pribadi.
Jurnalis : Bambang Saputro,ST| beritarepublik-viral.com
