Kecam Oknum Jaksa yang Menghalangi Kerja Wartawan Meliput di Kawasan PN Pekanbaru Riau, Tepatnya di Luar Belakang Ruang Tunggu Depan Sel Tahanan PN Pekanbaru

Kecam Oknum Jaksa yang Menghalangi Kerja Wartawan Meliput di Kawasan PN Pekanbaru Riau, Tepatnya di Luar Belakang Ruang Tunggu Depan Sel Tahanan PN Pekanbaru

Beritarepublikviral.com Pekanbaru 27 Januari 2026 – Wartawan profesional Ansori mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum Jaksa penuntut umum JPU Kejaksaan tinggi Riau atau KJTI Riau di pengadilan negeri pekanbaru 27 Januari 2026

Ansori pimpinan media lidikriau.com dan beritalintasIndonesia.id menyatakan, tindakan Oknum Jaksa tersebut menghalangi jurnalis Lidikriau.com dan beritalintasIndonesia.id halangan tersebut menurut wartawan profesional Ansori apa yang di lakukan oknum JPU KJTI Riau tersebut adalah tindakan keliru atau menghalangi kerja wartawan tersebut mengakibatkan hilangnya hak kemerdekaan Reformasi publik.

Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang ketentuan pidana dan denda bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik atau melanggar ketentuan perusahaan pers. Poin utamanya adalah sanksi bagi tindakan yang menghalangi pencarian, perolehan, penyimpanan, pengolahan, dan penyebarluasan informasi. 

Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 18 UU Pers:

Pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Dalam kawasan pengadilan Negeri Pekanbaru dalam arti tidak di dalam persidangan karena kala dalam persidangan hawatir akan terganggu nya aktivitas majelis hakim melakukan persidangan jelas wartawan profesional Ansori kepada awak media hari ini..

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kronologi

Tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis sengaja di undang oleh aktipis Lansen Yunus Sepulangnya dari kejari pekanbaru Wartawan di ajak oleh aktipis Lansen Yunus untuk menghadiri persidangan Jekson Sihombing di pengadilan negeri pekanbaru pada saat selesai persidangan Wartawan Ansori meminta ijin terlebih dahulu kepada penjaga tahan yang ada di pengadilan negeri tersebut dan di ijinkan namu di sana jelas nya lalu Ansori juga meminta ijin kepada terdakwa juga bersedia di wawancara saat wartawan tersebut baru mulai wawancara secara tiba-tiba JPU tersebut merampas atau menepis tapi milik wartawan dan memegan untuk mengambil hp milik wartawan tersebut namu si wartawan memberikan pemahaman kepada JPU malah mengejek ngejek dan mengoyok-oyok wartawan memperlakukan wartawan seakan di angap remeh oleh Jaksa atau JPU tersebut saat wartawan sedang melakukan melakukan peliputan padahal sudah di tunjukkan KTA pers nya.

Terkait kasus Diduga kasus pemerasan Terhadap pengusaha di pekanbaru

Saat sedang mengambil foto dan video, sejumlah jurnalis tiba-tiba dilarang mengambil gambar atau melakukan peliputan di Luar tempat sidang pengadilan negeri pekanbaru Riau.

Karena perlakuan tersebut, para jurnalis memutuskan untuk tidak lagi merekam/mengambil gambar dan memilih keluar dari ruang siadang bersama pengecara Padil S.H., M.H., sahsatu dari pengacara terdakwa Jekson sihombing dan menunggu di luar gedung alias kantin pengadilan negeri pekanbaru. Jelas Ansori kepada awak media saat di konfirmasi.

Kebebasan pers tidak dibatasi, jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.

Selain itu, tindakan oknum Jaksa penuntut umum tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum Jaksa tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area tempat ruang tunggu diluar ruang sidang pengadilan negeri pekanbaru dengan nada yang arogan.

Hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnyabjelas Ansori.

Karena itu,wartawan Ansori untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum JPU atau Jaksa penuntut umum tersebut.

Kepala Kejaksaan tinggi Riau harus memberikan sanksi kepada oknum Jaksa tersebut agar tindakan serupa tidak terulang kembali papar Ansori lagi.

Berikut adalah desakan dari pihak kami kepada Kepalak ke Jaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H..selalu Kepalak kejaksaan tinggi Riaul ;

Agar Memeriksa oknum JPU tersebut untuk mengetahui motif dari tindakannya.
Memberikan sanksi kepada oknum Jaksa tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melaksanakan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh anggota kejaksaan tinggi Riau baik di wilayah ke Jaksa negeri di seluruh Riau jelas Ansori.

Dengan adanya tindakan tegas dari KJTI Riau Pekanbaru, diharapkan dapat menciptakan rasa percaya pers terhadap Kejaksaan tinggi Riau, terutama dalam menjamin kerja-kerja jurnalistik. (Tim)