Pemerintah,Tuban||BRV.com — Ketika tambang ilegal terus bekerja dan hukum tak bergerak, sorotan publik tak lagi bisa dialihkan. Di Tuban, aktivitas tambang yang oleh warga dikaitkan dengan Ida masih berjalan tanpa hambatan berarti. Alat berat beroperasi, truk keluar-masuk, kerusakan lingkungan menganga—sementara langkah tegas penegakan hukum tak kunjung terlihat.(31/01/2026)
Pertanyaan pun menghantam langsung ke pucuk komando:
ada apa dengan Kapolres Tuban AKBP Alaiddin?
Tambang ilegal bukan perkara sunyi. Ia kasat mata, berisik, dan meninggalkan jejak nyata. Mustahil tak diketahui. Maka ketika tidak ada pembongkaran, tidak ada penyegelan, tidak ada penghentian operasi, publik berhenti bertanya soal informasi—dan mulai mempertanyakan keberanian institusi.
Diamnya Polres Tuban dalam isu ini terasa bukan sekadar kehati-hatian prosedural, melainkan penutupan diri. Di ruang publik, keheningan itu dibaca sebagai pembiaran—dan pembiaran, dalam konteks penegakan hukum, adalah sikap yang paling kejam.
Warga menyaksikan kontras yang menyakitkan:
pelanggaran kecil bisa cepat ditindak, sementara aktivitas besar yang merusak ruang hidup justru seperti kebal waktu. Hukum tampak hadir untuk yang lemah, namun menghilang di hadapan kepentingan besar.
Pertanyaan publik kini telanjang dan tak bisa dihindari:
Mengapa tambang yang diduga ilegal masih beroperasi?
Mengapa alat berat tak disita?
Mengapa tidak ada langkah konkret dari pimpinan kepolisian setempat?
Apa yang membuat penindakan terasa mandek?
Jika Kapolres Tuban memilih diam, diam itu bukan netral. Diam adalah ruang tafsir, dan tafsir publik hari ini mengarah pada dugaan paling berbahaya: hukum sedang dipinggirkan oleh relasi kuasa.
Ini bukan sekadar soal satu nama atau satu lokasi tambang. Ini soal wibawa penegakan hukum.
Karena setiap hari tambang ilegal terus hidup, pesan beracun dikirim ke masyarakat: bahwa hukum bisa ditunda, dinegosiasikan, bahkan dikalahkan.
Kini sorotan tertuju tajam pada Kapolres Tuban. Publik tidak menunggu pernyataan normatif. Publik menuntut pembuktian.
Menindak jika ilegal.
Membuka ke publik jika tidak.
Karena satu hal tak terbantahkan: selama tambang ilegal Ida tetap beroperasi dan Polres Tuban terus diam, kecurigaan publik akan semakin mengeras—dan keheningan itu akan terus berbunyi sebagai tudingan paling sadis terhadap penegakan hukum….(bersambung)

